Satgas Gelar Apel Penertiban Barang Bergerak dan Tidak Bergerak Dinas PUPR Manggarai

:


Oleh MC KAB MANGGARAI, Jumat, 9 September 2022 | 19:29 WIB - Redaktur: Tobari - 221


Manggarai, InfoPubik - Satgas Penertiban, Pemulihan, dan Penyelesaian Masalah Hukum terhadap Barang Milik Daerah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Apel Penertiban Barang Bergerak dan Tidak Bergerak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manggarai.

Apel yang digelar dihalaman Kantor Dinas PUPR, Jumat (9/9/2022) tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri, SH. Kajari hadir bersama dengan jajaran.

Peserta Apel, selain jajaran Dinas PUPR, juga asset yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Dinas PUPR, seperti kendaraan roda 2 (dua), roda empat, kendaraan Tronton serta alat-alat  berat.

Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, SH., Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Adus, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah  Robertus Kassidy Bosco, S.E, M. Ecj Dev., Kepala Dinas PUPR, Lambertus Paput, turut hadir dalam apel tersebut.

Saat menyampaikan amanat, Kajari Manggarai Bayu Sugiri ,SH., menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki program prioritas yang harus dilaksanakan, salah satunya adalah upaya penertiban asset.

“Kewenangan Kejaksaan tidak hanya bersifat represif atau hanya memproses sebuah perkara tetapi Kejaksaan juga memiliki kewenangan yang bersifat preventif yang di dalamnya ada bidang perdata dan tata usaha negara,” paparnya.

Pada bidang tersebut jelas Bayu Sugiri, Kejaksaan dapat memberikan advice atau jasa pertimbangan hukum yang di dalamnya ada pendampingan hukum, pendapat hukum, legal asistensi dan bantuan hukum. Termasuk bantuan hukum non letigasi.

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang merupakan bagian dari eksekutif tentunya memiliki kewajiban sesuai arahan Presiden untuk menjaga wibawa pemerintah,” jelasnya.

Menurut Kajari Bayu Sugiri, ketika inventaris persoalan aset dan ternyata aset dikuasai atau sudah dialihkan pihak ketiga, maka pihaknya akan memediasi dan melakukan upaya represif dalam proses hukum.

"Karena itu kegiatan Apel Aset merupakan bagian dari upaya preventif dalam menertibkan aset daerah. Giat ini merupakan yang kedua, sebelumnya Satgas melakukan penertiban aset di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai,” paparnya.

Prinsip kegiatan ini bukan berarti Kejaksaan mengintervensi barang milik pemerintah, tetapi merupakan sebuah upaya pendampingan agar aset daerah dapat diinventarisasi dan dimanfaatkan dengan tepat. Kita juga mencegah pengelolaan aset yang salah.

Pada kesempatan Kajari Bayu Sugiri secara simbolis memeriksa semua kendaraan-kendaraan yang diparkir di halaman Kantor Dinas PUPR Manggarai. (MC Kab Manggarai/toeb)