Kejari HSU Kawal Penggunaan Belanja Tidak Terduga Pemkab HSU

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Jumat, 9 September 2022 | 10:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 301


Amuntai, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Rakor terkait Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. Merupakan, instruksi dari Jaksa Agung melalui surat bernomor B-159/A/SUJA/09/2022 dan surat Mendagri nomor: 500/4825/SJ tentang penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Agustiawan Umar menegaskan, bertekad mengawal melalui bidang Perdata dan Tata Usaha guna penggunaan belanja tidak terduga Pemerintah Daerah Kabupaten HSU tepat sasaran.

“Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga penggunaan anggaran tersebut dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan,” kata Umar saat memimpin Rakor, Kamis (8/9/2022).

Dalam instruksi tersebut, beberapa hal yang ditindaklanjuti, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi maupun Kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

Membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga, dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/ PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. (Diskominfosandi/nata/jimmy/ricky)