:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 7 September 2022 | 15:04 WIB - Redaktur: Juli - 225
Pulang Pisau, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau menerima studi banding/studi komparatif DPRD Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (7/9/2022), di LPPL Radio H2FM Pulang Pisau Jalan Darung Bawan Kecamatan Kahayan Hilir.
Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Balangan pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
Kunjungan diterima oleh Sekretaris Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Lisa Navtratilova mewakili Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau, Moh. Insyafi, Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo selaku Kepala Studio LPPL H2FM Pulang Pisau beserta seluruh manajemen dan kru Radio H2Fm Pulang Pisau.
Mewakili Kepala Diskominfostandi, Sekretaris Dinas, Lisa Navtratilova dalam sambutan singkatnya menyampaikan selamat datang dan mengapresiasi atas kunjungan langsung dari pihak DPRD Kabupaten Balangan dengan maksud dan tujuan studi banding/studi Komparatif rancangan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan LPPL dan hal lainnya.
Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Balangan, H. Eddy Yulianto menyampaikan ucapan terima kasih karena pihak Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau serta manajemen dan kru LPPL Radio H2FM Pulang Pisau bersedia meluangkan waktu untuk menerima pihaknya berkunjung dengan tujuan sharing informasi.
"Kunjungan kami ke Diskominfostandi ini adalah untuk studi banding/studi Komparatif rancangan Perda tentang penyelenggaraan LPPL Kabupaten Balangan, selain itu mengenai problematika serta isu-isu yang melingkupi bagi penyelenggaraan LPPL Daerah dan peluang yang baik untuk diterapkan berkenaan dengan penyelenggaraan LPPL Daerah," ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya kunjungan kerja ke Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau ini, pihaknya bisa mengadopsi untuk bisa mendirikan LPPL di Kabupaten Balangan serta membuat perubahan ke arah yang lebih baik untuk masyarakat Balangan guna memperoleh informasi dan penyiaran melalui LPPL.
Selain itu, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo menyampaikan bahwa LPPL Radio H2FM Pulang Pisau sudah berdiri sejak 2008 dengan nomenklatur Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) secara struktural masih melekat di Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau tepatnya di bawah Bagian Humas dan Protokol dengan legal standing pendirian dengan Keputusan Bupati.
"Berjalannya waktu, proses pengajuan perda Pendirian LPPL Radio Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau diajukan di DPRD Kabupaten Pulang Pisau pada 2014, berproses di legislatif dan pada 2015 perda pendirian ditetapkan 1 Oktober 2015 diundangkan 2 Oktober 2015," ungkap Wardoyo.
Wardoyo juga mengatakan untuk Perda menjadi syarat mutlak untuk mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Kominfo dan ada dua izin yang diterbitkan Kementerian Kominfo, yaitu Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) serta Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Ditjen berbeda di Kementerian Kominfo Republik Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, pada 2017 anggaran dan operasional LPPL Radio H2FM di bawah Diskominfostan di Kabupaten Pulang Pisau sampai saat ini dan dilengkapi dengan Perda dan izin-izin dari Kementerian Kominfo.
Pertemuan ini dihadiri oleh 6 orang anggota DPRD Kabupaten Balangan dan 1 orang pendamping, yaitu Ketua Pansus I DPRD H. Eddy Yulianto, Wakil Ketua Pansus I, H. Rusdy Hsy, Sekretaris Pansus I, Dadang Idi Pajeri, anggota Pansus I, Mulyadi, Syahbuddin dan Rusdi Barhiwan, Sekretaris Diskominfostandi, Lisa Navtratilova, Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo beserta pegawai Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau beserta pihak Manajemen LPPL Radio H2FM Pulang Pisau (MC. Pulang Pisau/yusua/adm)