:
Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 6 September 2022 | 10:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 199
Kuala Kapuas, InfoPublik - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, mengikuti rapat koordinasi via zoom meeting bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia, bertempat di Ruang Rapat I Bappeda Kapuas, Senin (05/09/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Kapuas didampingi oleh perwakilan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kapuas, Kepala Dinas BKAD Kapuas Yan Hendri Ale, Kepala Disperindag Kapuas, dan Staf Ahli Bupati Kapuas.
Berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A, Ph.D, rapat koordinasi saat ini bertujuan untuk penyaluran subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan berkeadilan terkait antisipasi dampak kenaikan BBM dengan 4 (empat) bantalan sosial.
“Pertama Bansos yang dikelola oleh Kemensos, Recofusing dana dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, Dana Reguler yang ada di anggaran Pemda masing-masing (BTT + BANSOS) dan Dana Desa maksimal 30 persen yang digunakan untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi,” ungkap Mendagri.
Dana desa bisa dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi inflasi daerah di tingkat desa. Aturan tersebut diungkapkan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar Melalui Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada tingkat desa.
“Kegiatan Pada Tingkat Desa melalui program padat karya tunai Desa, Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa kepada warga tidak mampu dan program kegiatan yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola,” jelasnya.
Disampaikan oleh Menteri Sosial, Dr. Ir. Tri Rismaharani, M.T, bahwa Kementerian Sosial sudah menyalurkan BLT BBM di 34 Provinsi melalui PT POS berdasarkan data BPNT dan PKH sebelumnya. Selanjutnya Kemensos akan segera menganggarkan bantuan lainnya dalam bentuk tunai maupun nontunai untuk menghadapi dampak kenaikan BBM.
Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga telah menggelontorkan upaya menghadapi kenaikan BBM dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan upah maksimal 3,5 juta atau berdasarkan nilai upah minimum kabupaten kota atau provinsi (kecuali PNS, TNI, dan POLRI) yang akan dikucurkan pada September ini. (hmskmf)