:
Oleh MC KAB TABALONG, Senin, 5 September 2022 | 12:27 WIB - Redaktur: Juli - 386
Tabalong, InfoPublik - Kepala Kantor Regional Delapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, Darmuji memastikan pendataan tenaga non ASN di Lingkup Pemerintah Daerah, sebagai landasan pemerintah pusat mengambil kebijakan terkait tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Hal itu disampaikan saat sosialisasi dan diskusi grup yang digelar BKPSDM Tabalong bersama pejabat pembina kepegawaian Satker Pemkab Tabalong pada Senin (5/9/2022).
Pendataan tenaga non ASN di lingkup pemerintahan sendiri merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian PANRB, Darmuji menegaskan pendataan dan pemetaan tenaga non ASN ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes, seperti isu yang santer beredar beberapa waktu belakangan.
"Itu melainkan untuk landasan pengambilan keputusan yang tepat dalam penataan tenaga kerja di lingkup pemerintahan, pasalnya pada 2023, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan tenaga honorer," jelasnya.
“Karena kita ada yang di luar ASN maka didata saat ini seperti apa gitu, dengan didata orang yang bekerja itu sesuai ketentuan, nanti kita lihat petanya, setelah ada petanya tersebut baru kebijakannya nanti seperti apa, kita tunggu yang berikutnya di situ,” kata Darmuji.
Terkait dengan beban kerja dan jumlah kepegawaian, Darmuji pun menjelaskan, untuk mendata hal tersebut telah disusun dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga tenaga ASN, P3K, dan non ASN, bisa terus melaksanakan tugasnya.
Selanjutnya setiap instansi pemerintah daerah harus melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN ini paling lambat hingga 30 September 2022. (MC Tabalong/Dano Nafarin)