:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Kamis, 1 September 2022 | 08:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 210
Bengkulu, InfoPublik - Akhirnya permohonan hibah jalan yang tertera di Surat Walikota Bengkulu dengan nomor 600/317/DPUPR/2022 tertanggal 18 Agustus 2022 tentang permohonan hibah status jalan Hibrida dan jalan Kalimantan Kampung Bali disetujui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Dengan alasan konsep bagi tugas dan dilatarbelakangi keterbatasan anggaran, Pemprov dengan senang hati menghibahkan jalan Hibrida dan Kalimantan kepada Pemkot Bengkulu.
Sebelumnya, Walikota melalui surat nomor : 600/237.b/DPUPR/2022 tertanggal 28 Juni 2022 juga melayangkan permohonan yang sama ke Pemprov Bengkulu.
Permohonan surat itu dilatar-belakangi karena kondisi jalan tersebut rusak parah dan sangat membahayakan pengguna jalan, tapi terkesan didiamkan saja oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Sekian lama, akhirnya Rohidin buka suara mengenai permohonan hibah tersebut dan melayangkan surat balasan tentang persetujuan perubahan status jalan kewenangan Pemprov kepada Pemkot.
Usai surat Gubernur Bengkulu diterima oleh Pemerintah Kota Bengkulu mengenai penyerahan aset jalan, Pemkot melalui Dinas PUPR langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendataan.
"Dinas PUPR akan melakukan pendataan langsung ke jalan yang baru diserahkan terutama jalan hibrida karena jalan kampung Bali sudah dilakukan perbaikan oleh dinas PUPR Provinsi, karena malam tadi saya langsung ke lokasi jalan Kalimantan Kampung Bali mudah-mudahan bisa normal kembali," jelas Kadis PUPR Noprisman, Selasa (30/8/2022).
Lebih lanjut, Noprisman menjelaskan bahwa bidang bina marga akan turun ke lokasi jalan hibrida untuk segera melakukan aksi agar segera diperbaiki.
"Untuk jalan Hibrida DPUPR Kota Bengkulu melalui bidang Bina Marga akan segera mendata dan menambal sulam lubang-lubang yang sangat besar, untuk perbaikan kita anggarkan di APBD 2023 karena di APBD-Perubahan 2022 kita buat perencanaannya terlebih dahulu," terangnya. (**)