:
Oleh MC KAB PEMALANG, Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 110
Pemalang, InfoPublik – Plh. Sekda Pemalang Erna Nuraini menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (24/08/2022).
Erna menjelaskan perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 dilakukan mendasarkan pada perkembangan dan/atau perubahan yang ada, diantaranya adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, berupa lampauan proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer antar daerah, serta tidak tercapainya proyeksi pendapatan transfer Pemerintah Pusat.
Alasan lainnya menurut Erna, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergesaran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Dan keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (SiLPA) harus digunakan pada tahun anggaran berjalan.
Erna memaparkan, anggaran pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp2.429.931.663.000,00 (dua triliyun empat ratus dua puluh sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), pada Perubahan APBD TA 2022 menjadi Rp.2.499.185.247.000,00 (dua triliyun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau naik 2,85% berasal dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer yang meliputi Dana Perimbangan, Desa Insetif Daerah (DID) dan Dana Desa (DD), serta Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Provinsi.
Sedangkan pada anggaran belanja yang pada APBD semula dianggarkan sebesar Rp2.469.130.208.000,00 (dua triliyun empat ratus enam puluh sembilan milyar seratus tiga puluh juta dua ratus delapan ribu rupiah) pada Perubahan APBD direncanakan naik menjadi Rp2.665.780.660.000,00 (dua triliyun enam ratus enam puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) atau naik sekitar 7,96%.
Erna berharap supaya materi Raperda tersebut dapat segera dibahas dan diperdalam pada agenda pembahasan di DPRD dengan harapan Raperda tersebut tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Rapat paripurna DPRD dihadiri oleh Ketua DPRD Tatang Kirana dan anggota DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah. (Alma)