:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Jumat, 12 Agustus 2022 | 05:22 WIB - Redaktur: Tobari - 266
Jakarta, InfoPublik - Sebanyak enam desa di Kabupaten Kubu Raya yang menerima kode wilayah administrasi pemerintahan desa, pada kegiatan yang bertemakan 'Sebuah Pengabdian Mengawal Optimalisasi Pendekatan Pelayanan kepada Masyarakat'.
Keenam desa itu diantaranya, Desa Sukalanting dan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya, Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B, Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Rengas Kapuas dan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap.
Penerimaan kode wilayah administrasi pemerintahan desa, Desa Adat, Kelurahan dilaksanakan di Aula Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa, Gedung E, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Didasari usulan kelurahan penataan desa atas prakarsa Pemerintahan Daerah Tahun 2022 oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
Bupati Kabupaten Kubu Raya Muda Mahendrawan mengucapkan selamat kepada masyarakat yang desanya telah mendapatkan kode wilayah ini, dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar desanya telah mendapatkan kode desa ini tidak terlalu bereuforia.
“Ingat, masyarakat yang di enam desa pemekaran yang desanya telah menerima kode wilayah ini, jangan euforia, itu yang paling utama, karena setelah itu, ada sistem yang harus dibangun,”kata Bupati Muda.
Dijelaskannya, setelah diterima nya kode desa untuk 6 desa di Kubu Raya ini maka selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menggelar pelantikan untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dan peresmian keenam desa tersebut.
“Kita berupaya untuk melakukan percepatan-percepatan, setelah pelantikan Pj, kita harapkan desa ini melakukan penataan administrasinya, pada 17 Agustus nanti, kita rencanakan keenam desa ini diresmikan,” ucap Bupati Muda.
Bupati Muda menerangkan, setelah enam desa ini menerima kode wilayah, maka seluruh desa di Kubu Raya sudah memiliki kode wilayah atau tidak ada lagi desa yang belum memiliki kode wilayah.
“Semuanya sudah tuntas, tidak ada lagi yang belum mendapatkan kode wilayah,” terang Bupati Muda.
Sementara Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah atas keberadaan desa maka atas hasil evaluasi pemerintah daerah terkait tingkat perkembangan Pemerintahan Desa.
Dapat dilakukan penataan desa yang mengacu pada ketentuan , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
“Sebagai Acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilaya hadministrasi desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis,” ujar Wamendagri.
Wamendagri menegaskan, semua kode wilayah yang didapatkan oleh desa yang menerima ini merupakan suatu berita atau kabar yang sangat baik, karena sudah cukup lama dinantikan masyarakat.
“Kita harapkan ini menjadi sprit bagi yang lain, dan yang masih dalam proses tidak perlu berkecil hati,” harap Wamendagri. (irdiansyah/MC KubuRaya/Prokopim KKR/toeb)