Kini Perkara Hukum Dapat Diselesaikan di Rumah Restorative Justice

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:45 WIB - Redaktur: Tobari - 182


Pemalang, InfoPublik - Kabupaten Pemalang kini secara resmi mempunyai rumah Restorative Justice yang diberi nama "Griya Rukun Benowo". Pendirian rumah tersebut digagas Kejaksaan Negeri Pemalang bekerjasama dengan Pemkab Pemalang.

Pendirian rumah Restorative Justice tersebut merupakan upaya Kejari Pemalang untuk menyelesaikan perkara hukum ringan di luar persidangan.

Peresmian rumah tersebut dilakukan Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat didampingi Kajari Pemalang beserta perwakilan Forkopimda setempat, di Balai Rakyat Jamur Apu Benowo Park, Desa Penggarit, Selasa (9/8/2022).

Wakil Bupati Pemalang mengatakan pembentukan Rumah Restorative Justice “Griya Rukun Benowo” ini, merupakan wujud konkret atas sinergi dan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Pemalang dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam rangka mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang mengedepankan keadilan restoratif serta perdamaian.

"Hal utama yang ingin di capai dari program ini, yaitu menyelesaikan masalah atau perkara hukum dengan cara mediasi dan musyawarah mufakat, sehingga dapat diselesaikan dengan cara perdamaian," ujarnya.

Selain itu, lanjut Mansur tujuan lain dari rumah Restorative Justice ini adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya.

"Namun, juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif," katanya.

Sementara itu Kajari Pemalang Fanny Widyastuti mengungkapkan pembentukan rumah Restorative Justice ini dilatarbelakangi dengan kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan yang kemudian oleh Kejaksaaan Agung melalui surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dikeluarkanlah kebijakan penghentian penuntutan yang berdasarkan keadilan restorative.

"Keadilan restorative sendiri lebih menitikberatkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban itu sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa konsep keadilan restorative justice utamanya ditujukan kepada pemulihan kedamaian dan harmoni di masyarakat dan bukan lagi pada pemberian sanksi pidana yaitu berupa perampasan kemerdekaan.

Dengan restorative justice ini diharapkan keadilan bersifat humanis dan keadilan yang lebih mengedepankan rasa kearifan lokal, dengan demikian semua perkara bisa dibawa ke penuntutan.

"Nanti masyarakat bersama sama dengan kita, dengan tokoh agama bisa menyelesaikan perkara tindak pidana yang dapat di masukan ke restorative justice, seperti KDRT, atau tindak pidana lain yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun ," jelasnya.

Lebih lanjut Fanny mengaku bahwa peresmian rumah Restorative Justice di Kabupaten Pemalang sebenarnya terlambat karena sebulan yang lalu secara serentak di 800 daerah sudah meresmikan.

Namun pihaknya mengungkapkan bahwa di Kabupaten Pemalang sudah ada 5 perkara yang sudah diselesaikan melalui restorative justice. (MC Pemalang/toeb)