:
Oleh MC KAB PEMALANG, Minggu, 7 Agustus 2022 | 10:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 152
Pemalang, InfoPublik - Masyarakat khususnya pedagang diharapkan dapat mengidentifikasi pita cukai asli atau palsu, sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang dapat ditekan. Dengan demikian peredaran rokok ilegal dapat berkurang sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sumber cukai.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Pemalang, pada acara pagelaran wayang kulit dengan dalang Ki Sigit Wardoyo dalam rangka sosialisasi ketentuan bidang cukai "Gempur Rokok Ilegal" di Depan Kantor Kecamatan Ampelgading, Jumat (5/8/2022).
Bupati hadir dalam dialog yang digelar di tengah-tengah pagelaran bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Aflah, dipandu oleh Rida Nirvana.
Disebutkannya, pada tahun 2022, Kabupaten Pemalang mendapat dana alokasi DBHCHT sebesar 8,48 milyar yang akan dialokasikan ke 7 OPD pengelola DBHCHT yaitu Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, Dinas KBPP serta bagian perekonomian dan SDA.
Alokasi itu digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, pemberantasan barang kena cukai ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Sedangkan bidang kesehatan mendapatkan alokasi untuk membiayai program pelayanan kesehatan baik promotif atau proventif maupun kuratif dan penyediaan sarana prasarana kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati kembali berharap dengan alokasi dana yang telah ditentukan itu pengelola mampu meningkatkan sedikit demi sedikit kualitas hidup masyarakat, kualitas produksi tembakau produksi petani lokal di Kabupaten Pemalang juga dapat semakin baik. Selain itu dengan diberikannya pengelolaan DBHCHT pada masing-masing bidang yang mendapatkan alokasi dana, Bupati minta agar pengelola mampu mengurangi berbagai permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat.
Terkait acara dialog yang dikolaborasikan dengan pagelaran wayang tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara atas inisiatifnya menyelenggarakan dialog interaktif dan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai, menurut Bupati hal itu merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang sehingga menjadi penerimaan negara dan digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan serta keseimbangan termasuk dalam hal ini dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Disampaikannya bahwa DBHCHT merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai hasil dan tembakau dengan kata lain semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil sehingga pembangunan daerah turut terdukung.(Fajar)