:
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Jumat, 5 Agustus 2022 | 06:12 WIB - Redaktur: Tobari - 158
Suwawa, InfoPublik - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, serta pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah, Pemkab Bone Bolango meluncurkan Program Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahap II pada periode bulan Agustus dan September 2022.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan program keringanan BPHTB ini sebesar 30% untuk pengurusan periode bulan Agustus ini dan 15% untuk periode bulan September 2022.
Untuk mendapatkan keringanan ini, lanjut Iwan, yakni permohonan yang masuk melalui aplikasi eBPHTB by SIKAP Bone Bolango, setelah membuat SSPD dapat memilih Menu Ajukan Keringanan untuk mendapatkan fasilitas keringanan ini.
Harus diingat, fasilitas keringanan ini akan berlaku khusus pembayaran melalui QRIS, ATM, SMS/Mobile Banking ataupun via transfer Bank.
"Keringanannya cukup besar, sehingga kami harapkan hal ini dapat membantu masyarakat dalam melegalisasi aset tanahnya,"terang mantan Asisten III Setda Bone Bolango ini, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut Iwan menjelaskan fasilitas keringanan ini juga menjadi dukungan Pemerintah Daerah dalam kegiatan Garuda (Gerakan Turun ke Desa) yang dilaksanakan bersama-sama oleh BPN Provinsi Gorontalo, Kantor Pertanahan Bone Bolango, Pemkab Bone Bolango, TNI POLRI, dan para pihak lainnya.
“Ayo segera manfaatkan program keringanan BPHTB ini dan rasakan manfaat dari legalisasi aset tanah bapak dan ibu,” imbau Iwan Mustapa kepada seluruh masyarakat Bone Bolango. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)