Bupati Bone Bolango Terbitkan Instruksi Perlindungan JKK dan JKM Bagi Pekerja Rentan Desa

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 3 Agustus 2022 | 20:30 WIB - Redaktur: Tobari - 166


Gorontalo, InfoPublik – Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai upaya pengentasan kemiskinan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor : 560/BUP.BB/21/282/VII/2022.

Instruksi Bupati tersebut terkait dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja masyarakat rentan desa melalui APBDes.

Hal ini terungkap pada kegiatan Forum Group Disscusion (FGD) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Bone Bolango tersebut, di Restoran Angelato, Kota Gorontalo, Selasa (2/8/2022) malam.

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Ishak Ntoma, saat membuka kegiatan FGD tersebut mengatakan dalam Instruksi Bupati ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone Bolango memastikan melalui Camat dan Kepala Desa yang ada di lingkungan Kabupaten Bone Bolango untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jamsostek melalui kewenangan desa.

Kemudian, Pemerintah Desa kiranya dapat mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPM Desa, Imam Masjid, Guru Ngaji, Guru PAUD, PPKBD, dan Sub PPKBD.

Selanjutnya, Pemerintah Desa kiranya dapat mengalokasikan perlindungan Jamsostek bagi masyarakat pekerja desa kategori rentan dan miskin melalui Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD) untuk minimal 100 pekerja per desa dengan nominal anggaran Rp16.800 perbulan secara berharap dan berlanjutan.

“Dalam instruksi Bupati ini, Kepala Desa secara periodik melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa perihal pelaksanaan perlindungan Jamsostek bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta masyarakat pekerja rentan desa,”kata Sekda Ishak Ntoma, yang juga Ketua TAPD Kabupaten Bone Bolango itu.

Sekda mengungkapkan lahirnya Instruksi Bupati ini merupakan wujud komitmen Pemda Bone Bolango dalam hal ini Bupati Hamim Pou dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo berkomitmen untuk bagaimana seluruh warga masyarakat yang usia kerja itu sudah totalitas di cover oleh program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu terkait dengan rencana perlindungan 100 tenaga kerja setiap desa pada program perlindungan Jamsostek, Sekda menyampaikan beberapa opsi.

Pertama, disisihkan dari Dana Desa, tentu Pemda akan mencoba menyurat Kementerian Desa dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat untuk bagaimana Dana Desa disisihkan untuk membiayai Jamsostek bagi masyarakat terutama untuk pekerja-pekerjaan yang non formal di desa-desa.

Opsi kedua lanjut Ishak, bagaimana mendorong para pekerja untuk mendaftar perlindungan Jamsostek ini melalui jalur mandiri, namun tetap mendapat subsidi dari pemerintah.

Jika anggaran premi setiap orang sebesar Rp16.800 perbulannya, maka setiap pekerja hanya membayar Rp10.000 setiap bulan, sedangkan sisanya Rp6.800 akan disubsidi oleh pemerintah.

Sedangkan sebagai langkah awal, Pemda Bone Bolango punya rencana bulan Agustus hingga Desember 2022 ini, Pemda akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan menghimpun 77 tenaga kerja informal sesuai dengan HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun untuk diberikan perlindungan Jamsostek.

"Semua ini akan kita bicarakan lagi lebih lanjut, sehingga program perlindungan Jamsostek untuk tenaga kerja informal yang rentan di desa-desa semua tercover dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sekda.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, mengaku bersyukur dengan terbitnya regulasi maupun Instruksi Bupati Bone Bolango terkait dengan perlindungan JKK dan JKM bagi pekerja masyarakat rentan desa melalui APBDes tersebut.

“Instruksi Bupati Bone Bolango ini mungkin yang pertama kalinya di Indonesia. Kalau Instruksi Gubernur itu memang sudah ada, tapi untuk Instruksi Bupati setahu kami kayaknya belum ada. Mungkin baru Bone Bolango,”ujar Arif Budiman.

Di sisi lain, Arif Budiman, menyampaikan apresiasinya karena Pemda Bone Bolango sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, terutama program perlindungan JKK dan JKM yang coverage-nya sedikit lagi mencapai 100%.

Semoga dengan terbitnya Instruksi Bupati Bone Bolango ini diharapkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini semakin menyentuh sampai ke desa-desa terutama untuk pekerja yang rentan.

Kami mohon ijin dan dukungan dari Pemda untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

"Sehingga semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja rentan yang terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,"pungkas Arif Budiman. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)