Bupati Pulang Pisau Kukuhkan TPAKD Tahun 2022

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Kamis, 28 Juli 2022 | 03:28 WIB - Redaktur: Tobari - 198


Pulang Pisau, InfoPublik - Sebagai tindak lanjut radiogram Menteri Dalam Negeri nomor T-900/634/Keuda yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 165 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terdiri dari 25 orang.

Pengukuhan sekaligus dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Pulang Pisau diselenggarakan di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (27/7/2022)

Dalam sambutannya, Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang mengatakan dengan adanya pembentukan TPAKD Kabupaten Pulang Pisau, diharapkan dapat mendorong ketersediaan akses keuangan yang luas kepada masyarakat.

Serta, pengembangan perekonomian bagi masyarakat umum yang disertai meningkatnya akses keuangan menjadi lebih cepat dan efisien dalam pemanfaatan pelayanan jasa dan keuangan.

 “TPAKD Kabupaten Pulang Pisau merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan untuk percepatan akses keuangan di daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau khususnya,” jelasnya

Pudjirustaty Narang mengatakan dengan adanya pembentukan TPAKD Kabupaten Pulang Pisau, diharapkan dapat mendorong ketersediaan akses keuangan yang luas kepada masyarakat, pengembangan perekonomian bagi masyarakat umum yang disertai meningkatnya akses keuangan menjadi lebih cepat dan efisien dalam pemanfaatan pelayanan jasa dan keuangan

Kemudian, Bupati Pulang Pisau sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Kabupaten Pulang Pisau dan para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan TPAKD Kabupaten Pulang Pisau

Tim Percepatan Keuangan Daerah (TPAKD) di Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 15 TPAKD diantaranya TPAKD Provinsi Kalimantan Tengah, TPAKD Kota Palangka Raya, TPAKD Kabupaten Katingan, TPAKD Kabupaten Kotawaring Timur,

TPAKD Kabupaten Kotawaringin Barat, TPAKD Kabupaten Kapuas, TPAKD Kabupaten Sukamara, TPAKD Kabupaten Seruyan, TPAKD Kabupaten Lamandau, TPAKD Kabupaten Gunung Mas, TPAKD Kabupaten Murung Raya.

TPAKD Kabupaten Barito Timur, TPAKD Kabupaten Pulang Pisau, TPAKD Kabupaten Barito Utara dan TPAKD Kabupaten Barito Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, serta Anggota TPAKD yang dikukuhkan. (MC. Pulang Pisau/Adit/toeb)