:
Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 26 Juli 2022 | 16:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 126
Kuala Kapuas, InfoPublik – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 155 desa dari 214 desa yang ada di Kabupaten Kapuas, akhirnya dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa (26/7/2022). Untuk melancarkan jalannya pemilihan, Pemerintah Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas melakukan pemantauan dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui zoom meeting.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor yang hadir pada saat itu di Media Center Panitia pemilihan Kepala Desa Serentak Tingkat Kabupaten Kapuas di Dinas PMDes Kabupaten Kapuas, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Kapuas terpantau aman dan lancar. Terlebih persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri terkait tata cara pemilihan telah dilakukan termasuk dengan protokol kesehatan.
“Pemantauan yang dilakukan, Pilkades sampai dengan saat ini berjalan dengan baik dan lancar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” Lapor Wabup kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dr Yusharto Huntoyungo mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Kapuas khususnya Panitia Pemilihan Kepala Desa, Dinas PMDes Kabupaten Kapuas untuk terus mengawal pemilihan ini dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan. Sesuai pedoman Permendagri 72/2020 dan SE Mendagri nomor 141/6698/SJ.
“Terus memperkuat koordinasi dengan Forkopimda untuk tetap menjaga protokol Kesehatan serta kondusifitas dan stabilitas keamanan dan mendorong pemerintah daerah untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan 5M dan percepatan vaksinasi,” ungkap Yusharto.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PMDes Kabupaten Kapuas Yan Marto melaporkan bahwa pelaksanaan pilkades serentak ini telah sesuai dengan jadwalnya dimulai pada bulan April yang lalu sampai dengan sekarang untuk tahapan persiapan, pencalonan dan pemungutan suara. Secara umum pilkades ini berjalan aman dan lancar.
“Jumlah TPS dari 155 desa yang melaksanakan pilkades ini yaitu 401, jumlah calonnya sebanyak 529 orang dan 60 persennya adalah petahana,” jelas Yan Marto.
Yan Marto mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang ditentukan yang tertuang dalam perda salah satunya adalah adanya wajib bebas dari temuan hasil pemeriksaan. Syarat ini diberikan guna mendapatkan calon-calon pemimpin desa yang disajikan kepada masyarakat untuk dipilih ini bermutu dan berkualitas.
Pada rapat zoom meeting ini juga dilakukan pemantauan secara daring dengan mendengarkan laporan pelaksanaan pemilihan di TPS 01 Desa Pulau Telo Baru yang dilaporkan oleh Kepala Desa Pulau Telo Baru Samugi. (hmskmf)