Bupati Pulang Pisau Mengikuti Sosialisasi Inpres RI Tentang RAN P4GN

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 12 Juli 2022 | 21:08 WIB - Redaktur: Tobari - 191


Pulang Pisau, Infopublik - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengikuti kegiatan Sosialisasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah terkait dengan Inpres RI Nomor 02 Tahun 2020.

Yaitu, tentang Rencana aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (RAN P4GN) dan Prekursor Narkotika yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau, Selasa (12/7/2022)

Diadakannya Sosialisasi Inpres RI No. 02 Tahun 2020 ini diantaranya, Pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN periode 2020-2024.

Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang dalam Sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting agar tata cara pengisian dan mekanisme Pelaporan Rencana Aksi Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat dalam rangka P4GN tersebut benar dan tepat waktu dan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.

Ia mengatakan kepada seluruh peserta agar kiranya dapat menyimak dan mencermati setiap materi yang di Paparkan oleh Narasumber dalam hal ini BNNP Kalimantan Tengah

“Saya minta kepada OPD teknis yang terkait dengan Rencana Aksi P4GN untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya dan serius menyimak pemaparan Sosialisasi Serta aktif dalam Audiensi.” ucap Pudjirustaty Narang

Pada kesempatan itu pula Bupati Pulang Pisau dan juga selaku ketua Badan Narkotika kabupaten (BNK) Kabupaten Pulang Pisau memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan jajaranya yang telah mensukseskan sosialisasi P4GN.

Dan kepada Kapolres Pulang Pisau atas Kontribusi P4GN dengan Pencanangan Lewu Anti Narkoba dan Lewu Pancasila di Desa Mantaren II serta Tes Urine penindakan Narkoba lainya.

BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam wawancaranya mengatakan kegiatan Sosialisasi Inpres RI Nomor 02 Tahun 2020 yang diminta langsung oleh Presiden RI kepada seluruh kementerian lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan Rencana Aksi Nasional.

Rencana Aksi Nasional itu sendiri terdiri dari regulasi, penyiapan Sosialisasi Edukasi, Tes Urine, Pembentukan Satgas Relawan Anti Narkotika, dan Pengembangan Topik-topik Anti Narkotika di lingkungan Pemerintah Daerah.

Ia juga berharap dengan saling bersinergi antar Perangkat Daerah dan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau bisa bersatu padu, saling bahu membahu untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan Sosialisasi Inpres RI No. 02 Tahun 2020 dihadiri Oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pulang Pisau, Pengurus BNK Kabupaten Pulang Pisau, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau terkait.(MC. Pulang Pisau/Adit/toeb)