:
Oleh MC KAB PEMALANG, Selasa, 12 Juli 2022 | 20:45 WIB - Redaktur: Tobari - 158
Pemalang, InfoPublik - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) di Kabupaten Pemalang belakangan ini menunjukkan trend meningkat.
Pemkab Pemalang melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) mengintensifkan sosialisasi pencegahan dan pendampingan terhadap korban.
Demikian disampaikan Kepala Dinsos KBPP Slamet Masduki melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP - PA) Dinsos KBPP Muhammad Tarom Pada Program Talkshow "Jelajah OPD" LPPL Radio Swara Widuri Pemalang. Selasa (12/7/2022).
Menurut Tarom, berdasarkan data yang masuk pada PPT Jayandu Widuri dalam kurun 5 tahun terakhir yakni Tahun 2017 - 2021 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang sejumlah 384 kasus.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Pemalang selama kurun waktu 5 tahun terakhir 2017-2021 sejumlah 384 kasus dengan rincian Tahun 2017 sebanyak 67 kasus.
"Tahun 2018 sebanyak 57 kasus, Tahun 2019 sebanyak 69 kasus Tahun 2020 sebanyak 89 kasus dan Thun 2021 sebanyak 102 kasus," paparnya.
Berdasarkan pilah usia, menurut Tarom, kekerasan terhadap anak mendominasi dengan 223 kasus (58,1%) dan 161 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sementara berdasarkan jenis kekerasan yang dialami kekerasan seksual 70, 58 % (158) korban lebih mendominasi. Kekerasan fisik 41 orang (18,38 %).
Berdasarkan sebaran wilayah kasus KDRT banyak terjadi di wilayah perkotaan yakni kecamatan Pemalang, Taman dan Petarukan. Kecamatan Pemalang 96 (24,9%) kasus, kecamatan Taman 68 kasus (17,71%), dan kecamatan Petarukan 37 kasus (9,76%).
Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui PPT Jayandu Widuri, Unit Pengaduan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, menurut Tarom memberikan layanan pengaduan meliputi penerimaan laporan, wawancara, konseling dasar, pendampingan korban dan penjangkauan serta mediasi.
Ia menambahkan, jika korban membutuhkan layanan lain seperti layanan kesehatan, layanan penegakan hukum, dan layanan bantuan hukum akan diarahkan atau dirujuk kepada lembaga yang membidangi layanan tersebut.
Manakala korban membutuhkan layanan lain, maka akan dirujuk kepada lembaga layanan yang ada seperti layanan kesehatan kita arahkan ke RS ashari dan Puskesmas, kemudian untuk layanan penegakan hukum itu dirujuk ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan.
"Kemudian jika ia mengalami gangguan psikologi maka dirujuk ke tenaga psikolog, manakala ia membutuhkan bantuan hukum kita juga bekerjasama dengan Peradi untuk memberikan layanan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban," tambahnya.
Mengenai proses pelaporan di PPT Jayandu Widuri, Tarom mengatakan korban didampingi keluarga atau pihak lain dapat datang langsung ke PPT Jayandu Widuri atau menghubungi Call Center di 0878-3060-1587 atau bisa datang ke Polres Pemalang.
Untuk Persyaratan pelaporan, persyaratan hanya membawa identitas berupa KTP, KK atupun SIM,. Dan mengenai biaya, Tarom mengatakan semua layanan di PPT Jayandu Widuri gratis.
Selain itu, Jayandu Widuri juga aktif melakukan sosialisasi, kampanye dan konseling untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (DMP/toeb).