Komisioner KI Sumbar Ajak Kabupaten Kota se-Sumbar Lakukan Penguatan Peran PPID

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Jumat, 1 Juli 2022 | 07:31 WIB - Redaktur: Tobari - 173


Padang, InfoPublik - Kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bahwa pemerintah dituntut untuk transparansi termasuk informasi sehingga tercipta good and clean governance.

Karena itu dibutuhkan keseriusan dalam pengelolaan informasi melalui optimalisasi peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Demikian ditegaskan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat, Adrian Tuswandi, saat membuka sekaligus sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Workshop PPID Kabupaten dan Kota se Provinsi Sumatera Barat, di Balai Sidang Istana Bung Hatta, Kota Bukittinggi, Kamis (30/6/2022).

Hadir sebagai peserta dalam workshop ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dari seluruh kabupaten dan kota se-Sumbar.

Dalam sambutannya Adrian menyampaikan arti penting memahami tugas dan peran PPID, baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana.

Selain itu, pemerintah tak perlu alergi dengan UU KIP karena selain menuntut transparansi, regulasi ini sekaligus juga menjadi kekuatan bagi penyelenggara pemerintah jika dikelola dengan baik.

Sepanjang tahun 2021 Komisi Informasi cukup banyak melakukan sidang sengketa informasi. Jika kita biarkan akan merepotkan PPID Utama, provinsi maupun kabupaten kota.

"Karena itu kedepan yang perlu diperhatikan adalah SOP nya permohonan informasi harus kuat, termasuk koordinasi dengan PPID Pelaksana, sehingga tidak perlu sampai pada sengketa," jelas Adrian.

Adrian berharap PPID Utama di kabupaten kota bisa semakin baik dalam pengelolaan dengan melakukan studi tiru dan inovasi pengelolaan. Pihaknya dari KI Sumbar juga siap melayani konsultasi dari PPID kabupaten dan kota.

"Intinya pahami peran penting PPID. Targetkan Nol sengketa informasi sehingga kabupaten dan kota bisa informatif. Karena itu saya minta workshop atau bimtek KIP ini tak hanya habis di waktu acara saja. KIP sudah menjadi sebuah keharusan," tambah Adrian.

Sebelumnya, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfotik Sumbar, Indra Sukma, dalam laporannya menyampaikan tujuan digelarnya workshop ini mengingat perlunya peningkatan kapasitas SDM PPID dan keselarasan antara Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota.

Agar memiliki persepsi yang sama, kepentingan yang sama, saling bekerja sama dan berkolaborasi dalam banyak hal, sehingga mampu untuk mewujudkan keterbukaan informasi sebagai suatu keharusan bagi daerah.

Selain dari Komisioner KI Sumbar, workshop yang berlangsung seharian penuh ini juga menghadirkan narasumber secara online melalui zoom meeting, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya Sholikhah dan Agus Wijayanto, dengan moderator dari Diskominfo Kota Bukittinggi, Riri Alhadilla Sukma.(doa/MMC/toeb)