:
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Selasa, 28 Juni 2022 | 15:09 WIB - Redaktur: Tobari - 188
Banjarbaru, InfoPublik - Berdasarkan amanat Pasal 72 angka 8 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa Program Nasional berupa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital.
Penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya UU terebut, yakni pada tanggal 2 November 2022.
Dalam rangka upaya percepatan program Pemerintah Pusat tersebut, agar Pemerintah Daerah segera menetapkan calon penerima bantuan Set Top Box (STB) sebuah perangkat keras yang dipasang pada televisi analog agar bisa menayangkan siaran digital secara gratis.
Dengan fokus sasaran kepada warga yang tidak mampu atau miskin disetiap 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah awal dengan cara melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Data Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan Set Top Box (STB), di Ruang Forbarcelona Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Selasa (28/6/2022).
Rakor ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs. H. Said Abdullah, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Kota Banjarbaru Asep Saputra, S.Kom., MM, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi, SE., M.Si, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru Kusnadi, S.Sos., M.A.P, serta Camat se-Kota Banjarbaru.
Dengan tujuan untuk mengumpulkan data secara tepat sasaran dan terwujud akurasi data Rumah Tangga Miskin calon penerima Set Top Box (STB).
“Bagi masyarakat miskin yang punya TV analog maka akan diberikan ini secara gratis supaya bisa menangkap saluran digital,” kata Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs. H. Said Abdullah, M.Si usai mengikuti rakor.
Said melanjutkan, bagi masyarakat yang akan menerima bantuan berupa alat STB ini dengan syarat adalah miskin dan memiliki TV analog.
“Perkiraan saya ada sekitar 200 rumah tangga miskin disetiap Kecamatan. InsyaAllah akan segera kita bagikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru Asep Saputra, S.Kom., MM mengatakan, Kota Banjarbaru akan membagikan STB ini kurang lebih 1.000 unit, itu pun dalam rangka verifikasi data akhir di Kelurahan.
“Mudahan-mudahan usulan ini bisa diterima di Kementerian Kominfo, dan akan dibagikan secepatnya sekitar antara pada bulan Agustus atau September 2022 pembagiannya,” tuturnya.
Masih kata Asep, sesuai dengan kriteria yakni masyarakat miskin maka dari itu kami mengambil data langsung dari Dinas Sosial Kota Banjarbaru yaitu data PKH.
“Apakah data-data tersebut PKH yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yaitu miskin dan mereka mempunyai TV analog, dan masuk dalam area siaran digital,” imbuhnya.
Sesuai Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, penyedian dan distribusi STB ini berasal dari Pemerintah (APBN). Pendistribusian bantuan STB yang berasal dari LPS Penyelenggara Multipleksing dilaksanakan oleh masing-masing LPS.
Sedangkan bantuan STB yang berasa dari Pemerintah dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia. (Yds/Orz/MedCenBJB/toeb).