:
Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Kamis, 23 Juni 2022 | 03:05 WIB - Redaktur: Tobari - 681
Raja Ampat, InfoPublik - Pemkab Raja melaksanakan Konsultasi Publik (KP) Pertama Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Raja Ampat tahun 2011-2030, di Aula Bappeda & Litbang,Kompleks Kantor Bupati Raja Ampat, Rabu, (22/6/2022)..
Kegiatan yang dibuka Asisten II Setda Raja Ampat, Wahab Sangadji mewakili Bupati Raja Ampat tersebut, dihadiri Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, instansi vertikal.
Serta, Lembaga Masyarakat Adat/Dewan Adat Papua, unsur perwakilan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan: NGO/CSO, serta Organisasi/Asosiasi Profesi, BUMN/swasta dan media.
Wahab Sangadji kepada media usai kegiatan menjelaskan KP pertama RTRW Kabupaten Raja Ampat lebih dititik beratkan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal (konsultasi publik yang pertama).
Berupa masukan-masukan data, permasalahan, potensi dan issue strategis, dengan melibatkan unsur-unsur dari DPRD, Pemerintah Daerah/OPD terkait (perangkat daerah anggota Forum Penataan Ruang Daerah), akademisi, asosiasi profesi, swasta, dan masyarakat secara aktif dengan melakukan komunikasi dua arah/dialogis.
"Ini adalah KP Revisi RTRW pertama. Nanti akan dilanjutkan pada KP berikutnya hingga dituangkan dalam bentuk Perda," ujar Wahab, sapaan Wahab Sangadji.
Diakuinya usai KP pertama maka dilanjutkan dengan Fokus Group Diskusi untuk mempertajam hasil masukan dari berbagai pihak pada KP pertama. Setelah itu akan dilanjutkan dengan KP berikutnya.
"Diusahakan tahun ini (2022, red), RTRW Kabupaten Raja Ampat dari 2022 hingga 2042 sudah disahkan dalam bentuk peraturan daerah," kata Wahab.
Sementara itu, Wahab yang membacakan sambutan Bupati pada pembukaan kegiatan tersebut menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030, dalam implementasinya telah mengalami perubahan baik dari aspek lingkungan strategis maupun dinamika internal.
Hal tersebut kata Wahab, berimplikasi terhadap ketidaksesuaian antara rencana dengan kebutuhan perwujudan ruang di lapangan, serta perubahan regulasi ditingkat pusat dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan regulasi turunannya berimplikasi terhadap arahan penataan ruang.
Karena itu, kata Bupati sabagaimana yang disampaikan Wahab Sangadji, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Raja Ampat untuk mengkaji kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan ruang untuk pembangunan, serta realisasi pemanfaatan ruangnya dan telah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan revisi RTRW.
Bupati Raja Ampat sebagaimana dalam sambutan tertulisnya berharap Revisi RTRW sebagai solusi untuk penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas 6nah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.
Serta memberikan masukan berupa data dan informasi terkait potensi dan isu-isu strategis penataan ruang/kewilayahan di Kabupaten Raja Ampat.
"Selain itu juga dapat merumuskan arahan strategis pengembangan wilayah Kabupaten Raja Ampat yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga 20 tahun ke depan," harap Bupati Raja Ampat. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat/toeb)