Balmon Tegaskan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Harus Sesuai Aturan

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Selasa, 21 Juni 2022 | 09:03 WIB - Redaktur: Kusnadi - 173


Bengkulu, InfoPublik - Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu menggelar Sosialisasi terkait Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital, di Ballroom Mercure Hotel, Senin (20/6/2022).

Pada kesempatan ini, Perwakilan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo RI Andi Faisa Ahmad mengapresiasi Balmon Bengkulu yang sudah menyelenggarakan sosialisasi ini, dan ia juga mengajak semua penyelenggara penyiaran di Provinsi Bengkulu untuk tertib dalam penggunaan frekuensi radio.

"Di sini kami dari SDPPI mengajak semua bidang penyiaran di Bengkulu untuk tertib dalam menggunakan frekuensi radio demi kenyamanan kita bersama," ungkap Faisa.

Lanjutnya, kegiatan sosialisasi hari ini dihajatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman.

Terlebih, pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online (e-licencing), sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit.

“Saya mengajak semua peserta sosialisasi untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio, dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna, sesuai dengan slogan, komunikasi lancar informasi benar," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu Rahmat Budiharto mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khusus bidang penyiaran di Bengkulu untuk lebih tertib dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

"Kepada para pelaku penyiaran mari beretika, tertib dan mengikuti aturan dalam penggunaan frekuensi radio," kata Budi.

Bagi para pelaku penyiaran dan masyarakat yang tidak memiliki izin resmi menggunakan frekuensi radio maka akan ada sanksi tegas.

Untuk diketahui bagi para pelaku yang melanggar atau tidak ada izin resmi menggunakan frekuensi radio maka akan disanksi sesuai undang-undang yang berlaku," tergas Budi.

Untuk diketahui, Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung Gubernur Bengkulu yang diwakili Plh Sekda Bengkulu dan dihadiri Kominfo Provinsi Bengkulu, Kominfo Kabupaten/Kota Se-Kota Bengkulu, Ketua KPID Bengkulu, Pimpinan TV Siaran serta Radio Siaran Se-Provinsi Bengkulu dan undangan lainnya. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu).