Sekda Pulang Pisau Mengikuti Rakor Daerah Pengendalian Karhutla

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 15 Juni 2022 | 14:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 182


Pulang Pisau, InfoPublik - Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Daerah Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan di Aula Beppedalitbang Pulang Pisau, Selasa (14/06/2022).

Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut memiliki maksud dan tujuan antara lain mengkoordinasikan berbagai elemen di pemerintahan, swasta, kelompok masyarakat sipil, TNI, dan Kepolisian terkait dengan antisipasi pencegahan karhutla di Kabupaten Pulang Pisau.

Sebagaimana arahan dari Presiden RI, Joko Widodo pada saat Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2022 dititikberatkan pada orientasi pada pencegahan harus diutamakan, insfrastruktur untuk mengurangi risiko bencana harus terus ditingkatkan dengan dilakukan bersama masyarakat dan pemerintah, perlunya membangun sistem edukasi kebencanaan terutama di Wilayah yang rawan bencana.

Sekda Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta menerangkan bahwa hasil dari kajian risiko bencana menunjukan bahwa Kabupaten Pulang Pisau memiliki resiko tingkat tinggi untuk bencana karhutla dengan dari total luas wilayah 199.856,45 ha yang di antaranya 161.400,69 ha atau 80.76% kawasan berisiko tinggi terhadap terjadinya karhutla.

Sebagaimana sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, ia juga mengajak seluruh pihak untuk dapat membantu meminimalisir resiko bencana karhutla di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh unsur berbagai pihak secara bersama turut berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana maka akan terbangun kapasitas dan kapabilitas semua,” ungkapnya

Dalam mendukung kesiapsiagaan dan pengendalian karhutla di Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu Kabupaten Pulang Pisau,

Isi dari peraturan tersebut diantaranya mengatur larangan membakar lahan dan hutan, penganggaran melalui APBD dan pelibatan peran para pihak seperti penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) serta hal lain yang memuat adanya kelembagaan pencegahan karhutla yang dibentuk adanya sekretariat bersama, jelasnya

Turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut Kaporlres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi, Perwira Penghubung Kodim 1011 Kuala Kapuas, Mayor Subur, Kepala BMKG Nasional Regional Kalteng diwakili oleh Anton Budiyono.

Kabid Pencegahan dan Kesiapan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah, Kiboe El Sungan, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya diwakili oleh Dr. Renhard Jemi, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. (MC Pulang Pisau/ADIT)