:
Oleh MC KAB SELUMA, Rabu, 15 Juni 2022 | 09:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 145
Tais, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H. Hadianto, SE, MM, M.Si membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Selasa (14/6/2022) di Aula BKPSDM Seluma.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Penerapan sasaran kinerja PNS per 1 Juli 2021 sudah menerapkan atau menggunakan format SKP sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 sebagai turunan atau tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi unit kerja atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran pemantauan pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Dan pasal 6 peraturan tersebut disebutkan penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari jabatan pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri kebijakan administrasi dan pejabat fungsional.
Sekda Kabupaten Seluma dalam arahannya berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya karena akan meneruskan kepada seluruh PNS di OPD masing-masing.
"Bangunlah pola kebiasaan dan budaya kerja yang baru yang lebih profesional dari sebelumnya serta membangun kekompakan di unit kerja masing-masing," ujar Sekda. (EM)
MC Kabupaten Seluma/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Seluma.