:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Jumat, 10 Juni 2022 | 07:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 107
Bengkulu, InfoPublik - Tidak seperti biasanya, Rabu (8/6/2022), Pojok Advokasi (Pokad) Pemkot Bengkulu yang biasanya hanya didatangi warga satu atau dua orang tapi kali ini sedikit berbeda.
Puluhan warga secara bersamaan tiba-tiba datang. Warga tersebut berasal dari RT 5, RW 1, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung yang dipimpin oleh Ketua RT 5 Sukardi. Tujuannya menyampaikan keluhan warga terkait polusi limbah tinja yang berada di wilayahnya.
Selain itu, ada juga warga yang berasal dari Perumahan guru yang beralamat di jalan Kapuas 5, Kelurahan Lingkar Barat RT 2, RW 1 yang dipimpin oleh Ketua RT 2 atas nama Hasan. Kedatangan rombongan ini dalam rangka mengadukan masalah proses penerbitan sertifikat milik 46 guru yang pada tahun 2009 lalu menjadi pemenang lelang.
Para warga yang datang diterima oleh salah-satu Advokat Pemkot yaitu Fitriansyah dan asistennya yaitu Ali Nupiah. Secara kebetulan pada saat yang sama di ruangan Pojok Advokasi (eks Balai Kota) sedang ada kunjungan dari anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Dediyanto. Ada juga Kabag Hukum Pemkot Kota Nayu Aldila Putri beserta jajarannya.
Di sini Dediyanto menjawab langsung warga keluhan soal polusi limbah tinja, ia akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera meninjau lokasi pembuangan limbah tinja tersebut.
"Insya Allah dalam waktu dekat DLH bersama dewan akan meninjau lokasi yang dikeluhkan warga tersebut," ujar Dediyanto didepan perwakilan warga.
Sementara mengenai permasalahan 46 warga yang menghuni perumahan guru yang terkendala syarat administrasi penerbitan sertifikat, Kabag Hukum berjanji akan segera menelusuri keberadaan dokumen yang dibutuhkan warga, salah-satunya dokumen berupa kwitansi asli pelunasan rumah warga hasil lelang pada tahun 2009 itu, mengingat selama ini warga hanya memegang fotokopi kwitansi.
Di akhir pertemuan, Agustam Rachman selaku juru bicara bidang hukum Pemkot Bengkulu mengapresiasi kedatangan warga ke Pojok Advokasi.
"Pojok Advokasi ini adalah gagasan pak Walikota Helmi Hasan, pojok advokasi ini hanya satu-satunya di Indonesia, tujuannya tak lain ialah untuk menampung seluruh keluhan warga khususnya yang menyangkut soal hukum, agar warga Kota Bengkulu menjadi bahagia," ujar Agustam. (Ags)