:
Oleh MC KAB TABALONG, Kamis, 9 Juni 2022 | 11:03 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 221
Tabalong, Infopublik - Kabupaten Tabalong masih memiliki kesempatan untuk menambah situs cagar budaya seperti keinginan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, setidaknya sebelum berakhir masa jabatannya di tahun 2024, hal ini disampaikan mursalin tim ahli Cagar Budaya Banjarmasin usai mengisi kegiatan workshop cagar budaya Tabalong pada (8/6/2022).
Mursalin menjelaskan potensi cagar budaya Tabalong dapat dilihat dari masa lampau dimana Tabalong merupakan pusat peradaban tertua di wilayah Kalimantan bagian tenggara, sehingga dipastikan kaya akan potensi cagar budaya.
Selain itu, banyak juga peristiwa bersejarah dari era purba, era kuno, hingga era kesultanan sehingga ia memastikan Tabalong bisa menambah kembali objek cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, maupun kawasan di Tabalong hingga saat ini hanya 9 cagar budaya yang diakui di Tabalong.
Ada beberapa kendala yang menghambat diakuinya situs cagar budaya di Tabalong seperti kendala data, letak, dan banyak situs cagar budaya yang tidak tertulis, karena sejarah turun temurun hanya melalui sejarah lisan saja, kepemilikan cagar budaya juga menjadi kendala yang sering ditemui tim ahli sehingga status kepemilikan ini biasanya yang menjadikan konflik di masyarakat.
"Kalau kita melihat form yang dikumpulkan peserta itu tadi banyak sekali, terlebih benda peninggalan, kaya keris kemudian piring malawin, kemduian guci dan lain Sebagainya itu sangat sangat banyak sekali, itu sangat sangat berpotensi ditambahkan kedalam list cagar budaya kita, dan untuk menampung hal tersebut ya mungkin Tabalong ini mempunyai museum benda benda tersendiri, jadi ini sekedar usul saja, - kendala tadi data, dan status kepemilikan tadi, biasanya untuk status kepemilikan itu yang sering bermasalah, kalau ditempat kita ya data tadi, karena data secara tertulis berbentuk buku kadada, kalau seandainya ada itu terpisah, jadi perlu waktu untuk mengumpulkan data tersebut," kata Tim Ahli Cagar Budaya Banjarmasin Mursalin.
9 situs cagar budaya di Tabalong yang diakui adalah 3 situs Mesjid Pusaka, 5 Situs Makam dan 1 buah Situs Cagar Alam yaitu Goa Baru Babi di Desa Randu Kecamatan Muara Uya dari 9 tersebut pemerintah Kabupaten Tabalong akan kembali mengupayakan minimal 1 situs yang dapat diakui di Tabalong, sehingga kedepan Kabupaten Tabalong akan memiliki 10 situs cagar budaya.
"Mudah-mudahan dengan acara workshop ini mudahan ada penambahan, ya minimal 1, sesuai dengan rensra kabupaten Tabalong, sesuai dengan pak bupati, bahwa di 2024 diharapkan situs yang ada di kabupaten Tabalong, dari 9, itu bisa menjadi 10, minimal penambahan 1 lagi," kata Sub Koordinator Cagar Budaya & Promuseuman BID Kebudayaan Tabalong Yuliansyah.
Tim ahli cagar budaya meyakini Kabupaten Tabalong masih bisa memunculkan kembali situs cagar budaya yang baru dalam cakupan kecil seperti cagar budaya benda, namun untuk situs cagar budaya kawasan dipastikan tidak dapat dilakukand alam kurun waktu 1 hingga 2 tahun karena harus memerlukan kajian yang lebih mendalam.
( MC Tabalong/Muhammad Ariadi).