Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

:


Oleh MC KOTA BANJARBARU, Kamis, 9 Juni 2022 | 10:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 190


Banjarbaru, InfoPublik – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap disiplin pegawai ASN, serta  meningkatkan kualitas dan profesionalitas SDM dalam pembinaan ASN, Pemko Banjarbaru melalui BKPP Kota Banjarbaru menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, bertempat di Aula Linggangan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, dibuka oleh Asisten III Drg. Agus Widjaja, pada Kamis (9/6/2022).

Agus dalam sambutannya menyampaikan, para ASN harus mempunyai integritas yang kuat agar mampu menerima segala perubahan yang terjadi.

“Perubahan itu selalu terjadi, khususnya adalah kita harus menerima perubahan yang tidak kita rencanakan, jadi mau tak mau kita harus punya integrity yang kuat untuk mengamankan semua kebijakan yang ada di pusat,” katanya.

Masih kata Pak Agus, apabila ASN melanggar aturan, akan menerima hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gagalnya PNS dalam menjalani suatu kewajiban, serta melanggar larangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut, akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin,” tuturnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terwujudnya persamaan persepsi dalam rangka kelancaran pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.  (Orz/Fbi/MedCenBJB)