Tenaga Kontrak Dihapus, BKPSDM Tabalong Upayakan Peralihan Status

:


Oleh MC KAB TABALONG, Selasa, 7 Juni 2022 | 11:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 197


Tabalong, InfoPublik - Pemerintah pusat resmi menghapus tenaga honor mulai November 2023 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam surat Menpan-RB prihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terbit 31 Mei 2022.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, BKPSDM Tabalong telah melakukan pemetaan terhadap pegawai non ASN atau tenaga honor yang ada di lingkup Pemkab Tabalong. Saat ini tercatat sebanyak 4.294 tenaga honor telah bekerja di seluruh instansi SKPD Kecamatan hingga Kelurahan di Tabalong.  Jumlah ini didominasi tenaga guru, kesehatan dan tenaga sosial, hingga mencapai 60 persen lebih.

Kepala BKPSDM, Rusmadi mengatakan pihaknya telah mengusulkan formasi P3K untuk perubahan tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sebanyak 246 formasi  jumlah tersebut terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 87 orang, guru 58 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 100 orang.

“Maka seluruh tenaga kontrak dan tenaga non ASN ini nantinya akan dialihkan menjadi pegawai P3K atau tenaga CPNS sepanjang tenaga kontrak atau tenaga non ASN tersebut memenuhi syarat. Ya terutama pendidikan dan yang kedua mungkin terkait dengan masa kerja atau masa bakti yang bersangkutan” kata Rusmadi, Kepala BKPSDM Tabalong.

Rusmadi menambahkan  untuk menutupi tenaga kontrak di bidang kesehatan  pihaknya juga mendapatkan usulan formasi tambahan yang dibuka kembali oleh Kementerian kesehatan sebanyak 86 usulan,  sehingga total usulan tenaga kesehatan berjumlah 173 usulan.

Ia berharap, pergeseran tenaga honor ke P3K dapat berjalan bertahap sehingga petugas teknis yang masih belum dapat diangkat P3K masih dapat bekerja  dengan catatan daerah tidak menambah lagi tenaga kontrak yang ada saat ini. (MC Tabalong/Gazali Rahman).