:
Oleh MC KOTA SOLOK, Selasa, 7 Juni 2022 | 05:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 129
Bukittingi, InfoPublik - Wali Kota (Wako) Solok H. Zul Elfian Umar, hadiri undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait Penyerahan SK Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Triwulan I Tahun 2022, sekaligus launching Inovasi "Samsat Wisata dan Samsat Terminal", bertempat di pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Sabtu (4/6).
Acara penyerahan dilakukan langsung Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, Kepala Bapenda Sumatera Barat, Maswar Dedi, serta Bupati/ Wali Kota se-Sumatera Barat. Turut mendampingi Wako, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan (Samsat) Kota Solok, Kabid Pengelolaan Aset BKD Kota Solok, Daviq Romelos.
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Sumbar dalam penyaluran DBH pajak provinsi. Dengan DBH yang diterima, juga akan membantu jalannya program pembangunan di Kota Solok.
“Ini salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Solok dalam menunaikan kewajiban terkait pajak kendaraan. DBH ini nantinya tentu akan sangat bermanfaat dalam mendorong percepatan pembangunan di Kota Solok,” kata Zul Elfian.
Penyaluran DBH Triwulan I Tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk Kota Solok yakni sebesar Rp 3.899.983.669,-
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 69 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018, pada pasal 13 ayat (5) menyatakan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dapat disalurkan kepada Kabupaten/Kota apabila Pemerintah Kabupaten/Kota telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak milik Pemerintah Kabupaten/Kota Minimal 90 persen pada triwulan dalam tahun berkenaan.
Karena sudah memasuki Triwulan II, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat kondisi sampai triwulan I telah dapat disalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, lanjut dengan penyerahkan SK Penyaluran DBH Triwulan I tahun 2022 oleh Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah.
Gubernur dalam arahan menyampaikan, inovasi seperti yang dilaksanakan oleh Samsat Bukittinggi merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Semakin banyak inovasi pembayaran pajak baik online maupun offline maka akan semakin mudah masyarakat membayarkan pajak kendaraannya.
Demikian juga dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang hari ini sudah mendapatkan haknya berupa dana bagi hasil karena sudah memenuhi persyaratan sesuai Pergub, merupakan hasil kerja kerasnya dalam memenuhi persyaratan karena sudah membayarkan pajak plat merah lebih dari 90.00 Persen.
Untuk itu Gubernur mengharapkan upaya ini harus lebih ditingkatkan lagi karena semakin cepat DBH dibagikan, maka akan semakin cepat pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. (MC Kota Solok/re)