Kapasitas Bagasi Terbatas, CJH Diminta Tak Bawa Barang Berlebih

:


Oleh MC KAB TABALONG, Kamis, 2 Juni 2022 | 13:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 169


Tabalong, InfoPublik - Satu set tas koper yang diterima calon jamaah haji pada Selasa 31 Mei 2022, di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong  terdiri dari koper besar  ,tas tenteng, dan tas gantung. Ketiga tas ini memiliki fungsi berbeda.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tabalong, Husni Thamrin menjelaskan koper besar dapat memuat seluruh pakaian calon jamaah haji, namun untuk pakaian yang diperlukan selama menginap di Mina cukup menggunakan tas tenteng, sedangkan tas gantung untuk berkas-berkas administrasi.

Husni Thamrin mengimbau, para calon jamaah agar tidak membawa barang-barang yang dilarang selama penerbangan seperti benda tajam, dan tidak membawa barang secara berlebihan seperti perhiasan dan peralatan masak, pasalnya selama ibadah haji seluruh konsumsi jamaah sudah dijamin termasuk juga saat kembali ke tanah air, karena kapasitas bagasi terbatas 36 kilogram.

“Biasanya itu ukurannya sekitar 36 kg tas besar, oleh karena itu jangan terlalu banyak membawa barang sehingga melebihi dan ketika di bandara dikeluarkan barang tersebut, oleh karena itu bisa-bisalah jamaah itu menghitung,” kata Husni Thamrin.

Husni Thamrin meminta para calon jamaah untuk melengkapi identitas yang terlampir di tas koper, dan menempel atau menjahit pasfoto di tas koper tersebut, hal ini bertujuan agar tas koper masing-masing calon jamaah tidak tertukar. (MC Tabalonjg/Alfi Syahrin).