:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 30 Mei 2022 | 08:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 273
Bengkulu, InfoPublik - Menindaklanjuti banyaknya pertanyaan dari masyarakat Kota Bengkulu mengenai bagaimana alur dan teknis penjaminan dan pendaftaran kepesertaan BPJS Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan program kerjasama Pemkot Bengkulu dan BPJS, Sabtu pagi (28/5/2022) digelar rapat di ruang kerja Kadis Kominfo.
Rapat dipimpin Kadis Kominfo Eko Agusrianto dihadiri Kadis Sosial Rosminiarty dan Plt Kadis Kesehatan Sri Martiana. Dalam rapat telah disepakati mengenai alur pasien rawat inap penjaminan kepesertaan UHC Kota Bengkulu.
"Ini khusus bagi warga Kota Bengkulu yang tidak mampu dan sedang dalam perawatan di FKRTL Rumah Sakit dengan status kepesertaan belum terdaftar, BPJS menunggak, dan BPJs Non Aktif," sampai Eko.
Eko melanjutkan, pasien langsung ke rumah sakit yang dituju dengan ruang perawatan hak kelas III ( tiga). Pada rapat itu juga dijelaskan mengenai alur pendaftaran kepesertaan UHC Kota Bengkulu
"Pertama, warga Kota Bengkulu yang tidak mampu, belum terdaftar BPJS, atau BPJS
Menunggak dapat mendaftar ke Dinas Sosial Kota Bengkulu. Kedua, membawa fotokopi KTP dan KK Kota Bengkulu. Ketiga, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dan selanjutnya bersedia dirawat di ruang perawatan Kelas I," jelas Eko.
Rapat teknis ini, lanjut Eko untuk lebih memudahkan masyarakat memperoleh hak sehingga Pemkot Bengkulu menyelenggarakan program seluruh warga kota tanpa terkecuali berhaK mendapatkan perawatan.
"Sosialisasi dan kordinasi ini akan terus dibangun. Seperti disampaikan kadis kesehatan tadi, dalam waktu dekat akan ada sosialisasi dengan seluruh camat, lurah, dan seluruh direktur rumah sakit agar nanti tidak ada kendala-kendala teknis di lapangan," ujar Eko.
Eko melanjutkan, program ini sesuai dengan komitmen walikota dan wawali bahwa disetiap persoalan-persoalan masyarakat pemerintah hadir karena walikota dan wawali ingin selalu menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat.