Terkait NIK Menjadi NPWP, Pemkot Imbau Masyarakat Cek Kebenaran Data

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Rabu, 25 Mei 2022 | 08:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 128


Bengkulu, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai wajib pajak orang pribadi. Pemberlakuan ini akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu Widodo sangat mendukung wacana ini. Menurutnya, hal ini merupakan suatu transformasi digital yang baik.

"Kita menyambut baik rencana ini, karena kebenaran data bisa valid. Melalui program integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi, terutama untuk kepentingan nasional," tutur Widodo.

Dengan rencana ini, Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk lebih mengecek data kependudukan agar tak terjadi kesalahan input data nantinya.

"Terkait NIK dijadikan nomor NPWP diharapakan kepada masyarakat untuk mengecek kebenaran data kependudukan, agar nanti data yang gunakan oleh lembaga pengguna (BPJS, Perpajakan, Perbankkan dan lainnya) menjadi valid," ungkapnya. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu).