:
Oleh MC KAB TABALONG, Kamis, 12 Mei 2022 | 21:00 WIB - Redaktur: Juli - 139
Tabalong, InfoPublik - PPKM di Tabalong kembali menduduki level satu usai terbitnya Inmendagri nomor 25 tahun 2022, dengan adanya Inmendagri tersebut pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 berdasarkan tingkatan level PPKM mulai dari 10 Mei sampai dengan 23 Mei 2022.
Bertahannya PPKM level 1 di Tabalong berkat percepatan vaksinasi yang terus berjalan meski masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa ramadan tercatat saat ini, Kamis (12/5/2022) persentasi vaksinasi di Tabalong berada pada angka 92 persen untuk dosis pertama dan 72 persen untuk dosis kedua.
Membantah isu penghapusan PPKM, Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie menuturkan, terbitnya perpanjangan PPKM di Tabalong menandakan pembatasan kegiatan masyarat masih diberlakukan.
Ia juga menegaskan aturan tersebut harus tetap diterapkan guna menekan sebaran COVID-19, terlebih pasca-libur panjang lebaran.
"Nah menanggapi dengan PPKM ini artinya bahwa PPKM tetap diberlakukan oleh pemerintah apalagi ini dampak dari pada cuti lebaran ini belum bisa kita amati sekarang tapi dua tiga minggu ke depannya sehingga protokol kesehatan itu tetap harus kita disiplinkan, karena menyangkut dari pada arus balik, arus mudik yang kemarin jadi masyarakat harus tetap waspada," katanya.
Taufik juga mengimbau masyarakat yang mengalami gejala COVID-19 usai mudik lebaran, agar segera melapor kepada ketua RT atau puskesmas terdekat sehingga dapat di tangani dengan cepat. (MC Tabalong/Gazali Rahman).