:
Oleh MC KAB TABALONG, Rabu, 11 Mei 2022 | 09:33 WIB - Redaktur: Juli - 564
Tanjung, InfoPublik – Penggunaan sepeda listrik semakin meningkat bahkan hingga menjadi tren di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan tak sedikit penguna jalan yang mengeluhkan keberadaan sepeda listrik karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan sejak 2022 salah satu terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya, aturan tersebut tertuang permenhub no 45 tahun 2020 persyaratan mutlak kelengkapan sepeda listrik harus memiliki lampu utama bel atau kalakson dan spion, Selasa, 10 Mei 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Tabalong, Tumbur Parulian Manalu menjelaskan pengendara sepeda listrik juga diatur dengan kecepatan maksimal 20 km per jam, pengendara sepeda listrik dilarang mengunakan jalan raya atau jalan utama,usia pengendara dibatasi minimal 12 tahun yang wajib didampingi orang tua dan mengunakan helem standar,” tuturnya.
Tumbur Parulian Manalu menjelaskan, peraturan Kementerian Perhubungan no 45 tahun 2020 Dishub Tabalong akan menindaklanjuti peraturan Bupati di tahun ini, perbub juga akan disosialisasikan kepada masyarakat agar penguna sepeda listrik memahami aturan dalam keselamatan berkendara (MC Tabalong/Danu Navarin)