Oleh MC KAB SELUMA, Selasa, 26 April 2022 | 14:57 WIB - Redaktur: Tobari - 179
Tais, InfoPublik - Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Seluma Suardi, SH membuka dan memimpin Focus Group Discusion (FGD) bersama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tingkat Kabupaten Seluma Tahun 2022, Senin (25/4/2022) di ruang Kepala Dinas P3APPKB Seluma.
Dalam sambutannya Kepala Dinas P3APPKB Suardi menyampaikan bahwa TKS PPA dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
SK Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Seluma No. 36 Tahun 2022 tentang Pembentukan TKS Pendampingan terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Korban Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tingkat Kabupaten Seluma tahun 2022.
"TKS PPA-TPPO ini berjumlah 24 orang yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Seluma," ujar Kepala DP3APPKB.
Adapun tugas dan peran dibentuknya TKS PPA-TPPO adalah
1. Melakukan penjangkauan dan pendampingan pada perempuan dan anak korban kekerasan.
2. Melakukan identifikasi korban dan kebutuhan layanan tindak lanjut.
3. Melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian yang dapat membahayakan dirinya.
4. Menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan ke tempat yang dipandang aman yaitu shelter atau rumah aman.
5. Melakukan rekomendasi kepada layanan UPTD PPA untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.
Suardi juga menyampaikan bahwa TKS PPA-TPPO ini merupakan perpanjangan tangan dari UPTD PPA untuk melayani pengaduan dari masyarakat,
"Sebagai upaya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak yang merupakan salah satu kegiatan pendukung program kegiatan prioritas Bupati Seluma yaitu Seluma Melayani menuju Seluma ALAP". (EM/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id