BPJamsostek Pekalongan Komitmen Setia Melayani Tanpa Gratifikasi

:


Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Senin, 25 April 2022 | 11:11 WIB - Redaktur: Juli - 247


Kota Pekalongan, InfoPublik - Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pekalongan dituntut selalu dilakukan sebaik-baiknya. Salah satu prinsip adalah kehati-kehatian dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik.

Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana mengutarakan rasa bangganya dan terus berkomitmen bersama seluruh insan BPJamsostek untuk menjaga integritas dan budaya organisasi yang menolak keras upaya suap dan korupsi yang sangat merusak reputasi, baik reputasi organisasi maupun individu dari personil itu sendiri.

Menurutnya, menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi adalah hal yang sangat penting.

"Kita berusaha dan secara tegas melaksanakan amanah yang dijalankan ke kami untuk melaksanakan upaya-upaya anti korupsi dan berintegritas untuk seluruh karyawan dan karyawati BPJamsostek Cabang Pekalongan," terang Farah usai kegiatan Temu dan Buka Puasa Bersama Media dan Instansi terkait di Dapoer Pelangi Terrace, Minggu (24/4/2022).

Farah menjelaskan bahwa, kegiatan temu dan buka bersama media ini selain sebagai ajang silaturahmi, juga untuk meningkatkan sinergitas sekaligus sosialisasi mendukung program-program yang ada di BPJamsostek. Dalam pertemuan itu juga mendiskusikan jajaran BPJamsostek yang berkomitmen untuk setia melayani tanpa gratifikasi.

Adapun dalam pengawasan budaya anti korupsi sendiri, BPJamsostek telah memiliki kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS). Kanal tersebut dapat digunakan oleh peserta maupun masyarakat untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJamsostek. Pelapor dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.

Bagi pelapor yang tidak ingin diketahui identitasnya, BPJAMSOSTEK juga menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi atau secara anonim.

"Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan di antaranya pelanggaran, kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, gratifikasi maupun asusila. Harapannya semuanya bisa menunjukkan sikap integritas. Dari inilah, kami juga ingin mengkampanyekan budaya anti korupsi di tengah masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekalongan, Khalid Sardi Natapato yang hadir selaku narasumber menerangkan bahwa, untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi, di jajaran bidang Pidana Khusus secara prinsip dilakukan berproses baik pengumpulan data dan keterangan terhadap laporan masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Kejaksaan Negeri Pekalongan memiliki Program Mas Dulkopi (Masyarakat Wadul Korupsi) yang artinya “masyarakat mengadu korupsi”. Setelah data laporan dari masyarakat kemudian akan ditelusuri dengan pengumpulan data dan keterangan.

"Pegawai kami juga turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan berdasarkan pelaporan tersebut. Kalau di BPJamsostek belum pernah ada laporan praktik KKN, namun secara prinsip kami terus melakukan pemantauan, seperti yang disampaikan Kepala BPJamsostek tadi ada perusahaan yang menunggak membayar iuran dan pajak, kami berkoordinasi dulu dengan Bidang Datun, jika perusahaan tersebut masih membangkak maka akan ditindak dengan pidana korupsi," tutup Khalid.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)