Bupati Toba Ikuti Rapat Penanganan Ikan Red Devil Dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Toba

:


Oleh MC KAB TOBA, Jumat, 22 April 2022 | 21:34 WIB - Redaktur: Kusnadi - 301


Toba, InfoPublik - Guna menindaklanjuti keresahan nelayan di Kabupaten Toba terkait Ikan Red Devil Bupati Toba Poltak Sitorus mengikuti rapat penanganan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Jumat (22/4/2022).

Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumut, Muliadi Simatupang menyambut baik dan mengucapkan terima kasih terhadap keseriusan Bupati Toba dalam menangani permasalahan ikan red devil ini.

Selanjutnya Bupati Poltak Sitorus menyampaikan bahwa keluhan nelayan Danau Toba ini harus ditanggapi segera dengan serius karena berpengaruh terhadap penghasilan nelayan untuk menghidupi keluarganya.

Keluhan nelayan terhadap ikan red devil atau yang sering disebut masyarakat sekitar dengan sebutan Ikan tayo tayo ini, memang relatif mudah untuk ditangkap bahkan hasil tangkapan bisa mencapai kurang lebih 200Kg/hari. Namun sulit untuk dipasarkan.

Pemerintah Kabupaten Toba telah berupaya mencari jalan keluar dengan mengolah ikan red devil hasil tangkapan nelayan dengan cara diasinkan ataupun dibuat menjadi olahan lain.

Tetapi hal tersebut masih tetap sulit untuk dipasarkan. Nelayan berharap harga jual red devil harus berada pada minimal harga Rp5.000/Kg untuk dapat mencukupi kebutuhan sehari- hari.

"Dengan ditetapkannya Danau Toba sebagai daerah Pariwisata sebagai Daerah Pariwisata Super Prioritas, kami berharap ada story telling yang dapat diceritakan dari Danau Toba dan isinya," sebut Bupati Poltak Sitorus.

Ia juga menyampaikan bahwa Ikan Mujahir yang sejak dahulu sudah ada di Danau Toba kini semakin sedikit dan sulit berkembang biak karena adanya ikan red devil di Danau Toba yang merupakan ikan predator.

Sejalan dengan hal tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Toba Sahat Manullang menambahkan bahwa solusi sementara yang dapat dilakukan yaitu dengan restoking bibit ikan di Danau Toba

"Sebaiknya bibit ikan yang berukuran 5-8 cm, agar tidak dimakan oleh ikan red devil,"sebutnya.

Menanggapi hal tersebut UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan dari BKIPM Karantina Kualanamu, Burlian menyampaikan bahwa sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa ikan red devil dilarang untuk dibudidayakan atau diedarkan.

Burlian sependapat dengan Bupati Toba bahwa pengurangan populasi dapat dilakukan dengan diolah jadi bentuk lain.Namun menjadi tugas kita bersama untuk menyediakan pasar dimana hasil olahan ikan tersebut dapat dipasarkan.

Sependapat juga dengan Bupati Toba, Kadis kelautan dan perikanan Provsu Muliadi Simatupang menyampaikan apabila masyarakat Danau Toba mampu menangkap ikan red devil dengan jumlah yang banyak maka akan disandingkan dengan penyedia pakan ternak.

Karena di lain sisi masyarakat Sumut juga menyampaikan keluhan terkait tingginya harga pakan ternak.

Sebelum pertemuan tersebut diakhiri, Bupati Toba menyampaikan bahwa pemerintah harus sanggup merubah persoalan yang dihadapi masyarakat menjadi sebuah keuntungan bagi masyarakat itu sendiri.

Bupati Poltak Sitorus juga berharap agar jumlah benih ikan yang di restoking oleh Pemerintah Provinsi Sumut di Danau Toba mencapai satu juta benih dalam tahun 2022.

"Nelayan di Kabupaten Toba ingin melanjutkan kehidupan sebagai nelayan untuk tetap melestarikan budaya di Danau Toba,"sebutnya mengakhiri.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh BP3 Belawan, Kepala stasiun Karantina Ikan Belawan, Sondang, Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Josia Sembiring, dan Kabag Protokol Kabupaten Toba Tri Sutrisno Pandapotan Samosir. (MC Toba pkp/rik)