Penataan Kawasan Krapyak Ditarget Rampung Akhir April 2022

:


Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Selasa, 19 April 2022 | 22:11 WIB - Redaktur: Tobari - 381


Pekalongan, InfoPublik - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) berupaya melakukan percepatan penanganan kawasan di wilayah Kota Pekalongan yang masih berstatus kumuh.

Salah satunya di wilayah sempadan Kali Lodji, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara. Konsep Pemkot melakukan penataan kawasan Krapyak ini tidak hanya membangun infrastruktur untuk menangani kawasan kumuh atau meningkatkan kualitas permukiman saja.

Namun juga mengubah wajah kawasan tersebut menjadi kawasan yang menarik dan mendukung wilayah destinasi wisata di Kota Pekalongan.

Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto mengungkapkan bahwa, saat ini proses penataan Kawasan Krapyak sudah hampir 100 persen rampung. Andrianto menyebutkan, target pelaksanaannya akan berakhir hingga Bulan April ini.

Sebenarnya untuk pekerjaan penataan kawasan ini memakan jangka waktu selama 300 hari kalender di paket awal, sehingga berakhir pada Desember tahun 2021 lalu.

"Namun, karena di lapangan ternyata ada beberapa paket pekerjaan yang perlu ditambahkan, maka ada penambahan nilai kontrak dan volume pekerjaan," tutur Andrianto.

Lebih lanjut, Andrianto menjelaskan, pada saat itu kontrak awal biayanya Rp37,37 Milliar, kemudian bertambah sekitar Rp2.98 Milliar sehingga di kontrak akhirnya menjadi Rp40,35 Milliar dan penambahan waktu pekerjaan.

Mengingat, pada saat itu terdampak Covid-19 sehingga cukup mengganggu pekerjaan. Oleh karena itu, sesuai addendum kontrak ini akan berakhir pada tanggal 30 April 2022.

Pihaknya menerangkan, untuk pelaksanaan pembangunannya dilakukan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah dibawah Kemen-PUPR RI dengan dana APBN dan untuk pelaksanannya dari sana baik pejabat pembuat komitmen, tim teknis, maupun yang melaksanakan tender. Sementara, untuk Kota Pekalongan hanya menerima program tersebut.

Untuk penataan kawasan ini bermula dari Pokja PKP menentukan kawasan Krapyak ini sebagai kawasan untuk dituntaskan permukiman kumuh.

"Ada beberapa pertimbangan dilakukan di kawasan ini, karena pada waktu kondisi eksisting sebelum program ini dilakukan, Kawasan Krapyak ini merupakan kategori kawasan kumuh berdasarkan kriteria yang ada pada Permenpupr Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh, dimana skornya masih diatas 16," ungkapnya.

Disamping itu, Andrianto memaparkan bahwa, Krapyak ini memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan baik dari sisi batik, perikanan, dan wisata budaya dan didukung kuliner khas Krapyak yang sangat potensial.

"Dari pertimbangan ini Pemkot mengambil langkah kawasan ini untuk dituntaskan kumuhnya. Harapannya setelah jadi, selanjutnya bisa direplikasi ke beberapa kelurahan yang ada di Kota Pekalongan," katanya. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan/toeb)