ASN Pemalang Kenakan Sarung Goyor pada Hari Kamis dan Jumat di Bulan Ramadan

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Selasa, 5 April 2022 | 15:55 WIB - Redaktur: Tobari - 752


Pemalang, InfoPublik - Mengenakan busana muslim yakni baju koko dan sarung goyor yang dililitķan pada celana panjang bagi ASN pria, sedangkan bagi ASN wanita menggunakan busana muslimah dengan bawahan menggunakan kain goyor setiap hari Kamis dan jumat selama bulan suci ramadan 1443 H, merupakan bentuk komitmen Pemkab Pemalang dalam upaya mempromosikan potensi daerah.

Perubahan pakaian dinas dan jam kerja ASN pada bulan ramadan adalah hal biasa yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ASN yang menunaikan ibadah puasa.

Di Pemkab Pemalang penyesuaian tersebut dilakukan melalui surat edaran Nomor : 061.2/1083/Organisasi tentang Penyesuaian Jam Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Selama Bulan Ramadhan 1443 H, yang ditandatangani Sekda Kabupaten Pemalang M Arifin atas nama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Adapun pelaksanaan penyesuaian jam kerja yang di berlakukan selama 5 (lima) hari kerja menurut surat edaran tersebut, yakni setiap hari Senin –Kamis mulai Pukul 08.00 sampai dengan 15.30.WIB dan pada hari Jumat mulai Pukul 08.00 sampai dengan 13.30.WIB.

Penyesuaian juga diatur bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dengan fleksible oleh kepala perangkat daerah masing-masing dengan memperhatikan efektivitas fungsi pelayanan dan ketentuan pemenuhan jam kerja minimal 32.5 jam perminggu.

Selain pengaturan waktu kerja, penggunaan pakaian di sesuaikan dengan mengenakan busana muslim selama bulan suci sesuai skema kamis dan Jumat berpakaian muslim.

Yakni Pria berpaiakan busana muslim berupa baju koko celana panjang berlilit sarung goyor, peci dan Sepatu sedang pada kaum hawa berpakaian busana muslimah dengan kain bawahan menggunakan kain goyor dan pada hari senin sampai dengan Rabu berpakaian seperti biasa sesuai pakaian dinas yang berlaku pada hari itu.

Penyesuaian pakaian dinas di kecualikan bagi ASN yang laksanakan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis juga bagi ASN non Mislim atau Muslimah dapat menyesuaikan penggunaan pakaian dinas dalam kegiatan atau kondisi tertentu. (MC Pemalang/toeb)