:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 1 April 2022 | 03:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 509
Pulang Pisau, Infopublik - Kecamatan Kahayan Hilir menggelar kegiatan pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) masa Bakti 2019-2025, Kamis (31/03/2022), bertempat di kantor Dewan Adat Dayak Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau
Pelaksanaan Kegiatan dihadiri oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Pulang Pisau Edvin Mandala, Sekretaris Umum DAD, Moh. Insyafi, Ketua Batamad Pulang Pisau Andrianto, Kapolsek Kahayan Hilir Plh. Sudomo Rianto, Danramil 15/Kahayan Hilir Agus Budiono, anggota dan perangkat Dewan Adat Dayak Kecamatan Kahayan Hilir.
Ketua Pelaksanan Pemilihan DKA, Osa Maliki selaku Camat Kahayan Hilir dalam sambutannya mengatakan menyambut baik atas pelaksanaan pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hilir, ia juga mengatakan Damang merupakan mitra camat untuk membangun dan menertipkan Kecamatan Kahayan Hilir.
"Saya sangat bersemangat dan menyambut baik atas pemilihan Damang ini, Nantinya Damang adalah mintra Camat bersama-sama dalam membangun dan menjaga ketertiban sertamemajukan Kahayan Hilir," terangnya
Kemudian, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Pulang Pisau Edvin Mandala dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan Pelaksanaan pemilihan DKA Kecamatan kahayan Hilir mengucapkan terimakasih dapat berkesempatan memberikan sambutan, ia mengatakan kepada calon Damang mari berdemokrasi dalam Pemilihan DKA, selanjutnya Damang yang terpilih nanti harus bisa membedakan hak hak adat sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Pulang Pisau
Kegiatan dilanjutkan dengan Agenda Pemilihan Damang yang diawali dengan pembacaan tata tertib pelaksanaan pemilihan oleh pimpinan sesi pemilihan. Selanjutnya Para bakal calon Damang menyampaikan Visi, Misi dan Program Kerja masing – masing Calon Damang dengan durasi 10 menit per orang yang diawali oleh calon damang Nomor Urut 1 Idon Y. Riwut, Nomor Urut 2. Sendung, dan Nomor Urut 3. Rahmat.
Pelaksanaan pengambilan suara/voting penentuan Damang Kecamatan Kahayan Hilir dilaksanakan dengan cara memanggil pemilih untuk mengambil surat suara, mencoblos pada bilik suara dan memasukan surat suara di kotak suara. Dalam pemilihan damang yang berhak memberikan suara berdasarkan keputusan bersama yaitu 7 orang Kepala Desa, 3 orang Lurah, 3 Orang Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), 7 Orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 3 orang Kerapatan Mantir Kecamatan Kahayan Hilir dan 10 perwakilan Mantir Kelurahan/Desa.
Adapun hasil perhitungan suara diperoleh Drs. Idon Y. Riwut memperoleh 19 Suara, Sendung 1 suara, Ramat 13 suara dari total 33 suara. sehingga Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hilir menyatakan Drs. Idon Y. Riwut meraih Suara tertinggi dan terpilih menjadi Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Kahayan Hilir masa Bakti 2019-2025
Di akhir acara Idon Y. Riwut sebagai Damang Kepala Adat (DKA) terpilih mengucapkan bersyukur diberikan kesempatan untuk menjadi ketua Damang Kepala Adat (DKA), sesuai dengan Visi dan misi nya, dan juga akan melaksanakan tugas kelembagaan dan berkerja sama dengann mantir mantir, pemerintah desa, kecamatan, kabupaten dan juga pihak swasta.
"Pertama saya mengucapkan syukur, ke depannya seperti yang saya sampaikan dalam visi misi tadi kita akan melaksanakan tugas kelembagaan dengan baik atas kerja sama dan merangkul dari semua pihak mulai dari tingkat desa para mantir, Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan juga pihak swasta, saya juga merangkul para mantir mantir untuk menyamakan Visi misi sehingga kami bisa berkerja sama dengan baik," terangnya (MC. Pulang Pisau/Adit)