Bupati Gresik Apresiasi BPN Targetkan 150.000 Bidang Tanah Terpasang Tanda Batas Tahun Ini

:


Oleh MC KAB GRESIK, Kamis, 17 Maret 2022 | 21:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 193


Gresik, InfoPublik - Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani sangat mengapresiasi peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik yang terus menggalakkan program keabsahan hukum dan legalitas tanah di Kabupaten Gresik. BPN sebagai lembaga penanggung jawab administrasi pertanahan terus mendapat dorongan dan support dari Bupati Gresik agar program yang dijalankan dapat berjalan dengan konsisten.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Bupati Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik saat menghadiri pelaksanaan pemasangan tanda batas tanah secara serentak, Kamis (17/03/2022).

Melalui program Gerakan Bersama Tandai Batas Tanah dan Ruang ‘’Gebetan Baru’’, pemasangan tanda batas tanah oleh BPN ini merupakan tahap ketiga dengan sasaran 9 kecamatan di 164 desa.

Sembilan kecamatan tersebut  adalah kecamatan Manyar, Gresik, Cerme, Panceng, Kebomas, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo dan Ujungpangkah. Sebelumnya, BPN juga telah melaksanakan pemasangan tanda batas tanah di sejumlah wilayah. BPN menargetkan 150.000 tanah sudah terpasang tanda batas di tahun 2022 ini.

“Program Gebetan Baru yang diprakarsai oleh BPN Gresik ini sangat luar biasa. Ini memberikan peluang emas bagi masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum bersertifikat. Melalui program BPN ini tentu masyarakat bisa memiliki legalitas tanah yang sah secara hukum tanpa ribet,” kata Gus Yani.

Selaku pemerintah daerah, Gus Yani secara konsisten mengajak BPN untuk terus bersinergi bersama BPN.

Menurutnya, program BPN seperti PTSL merupakan strategi khusus yang sangat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Kita berharap apa yang menjadi cita-cita BPN dengan targetnya yakni 150.000 tanah terpasang batas tanah untuk bisa tuntas tahun ini. Kita di pemerintah daerah siap untuk bersinergi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Gresik, Asep Heri menyampaikan bahwa pemasangan tanda batas tanah ini dimaksudkan agar pemilik tanah meyakini bahwa tanah yang dipasang tanda batas adalah miliknya.(edited by Diskominfo Kab. Gresik)