Beli Minyak Goreng di Operasi Pasar Wajib Prokes

:


Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Kamis, 24 Februari 2022 | 20:14 WIB - Redaktur: Tobari - 263


Pekalongan, InfoPublik - Ada aturan yang harus dipatuhi pembeli dalam Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Pekalongan. Selain pembelian menggunakan kupon, pembeli wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Warga Kota Pekalongan tampak berbaris rapi mengantre membeli minyak goreng saat Operasi Pasar di Pasar Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kamis pagi (24/2/2022).

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) telah menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng sejak dua hari yang lalu dari pasar ke pasar secara bergilir.

Salah seorang pembeli, Siti warga Kelurahan Pringrejo mengaku tak mengantre lama saat membeli minyak goreng di operasi pasar. ini. "Tadi tertinggi dan teratur, yang tidak mengenakan masker tidak dilayani," katanya.

Siti mengaku membeli minyak goreng di Operasi Pasar karena harganya murah, di tempat lain susah untuk mendapatkan minyak goreng di toko atau supermarket. "Operasi Pasar ini sangat membantu kami," tuturnya.

Senada dengan Siti, Subkhi warga Banyurip juga membeli minyak goreng 2 liter. Dikatakan Subkhi, harga minyak ini lebih murah yakni Rp14.000, di luaran bisa sampe Rp22.000 lebih. "Saya antre tidak lama kisaran seperempat jam sudah dapat giliran," ujar Subkhi.

Menurut Subkhi progam dari Pemerintah Kota Pekalongan ini sangat meringankan masyarakat di tengah kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng. "Tadi diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak," terang Subkhi.

Staf Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Wirawan Adi Nugroho menyebutkan ada 400 krat minyak goreng, masing-masing krat 12 liter.

Jika dikalikan ada 4.800 liter minyak goreng untuk operasi pasar. "Untuk Operasi Pasar Hari ini di Pasar Banyurip dan Pasar Kuripan," kata Wirawan.

Wirawan menekankan penerapan prokes saat membeli minyak goreng di operasi pasar kali ini. Pihaknya juga menyiapkan masker bagi yang tak mengenakan masker. Namun untuk dilayani wajib bermasker. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan/toeb)