- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 4 November 2024 | 17:10 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 22 September 2024 | 07:41 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 213
Padang, InfoPublik – Ruang Restorative Justice (RJ) kini telah hadir di kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung yang memberikan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan masalah hukum secara kekeluargaan.
Program ini bertujuan untuk memberikan keadilan restoratif bagi masyarakat dengan memulihkan keadaan semula tanpa harus berujung pada hukuman pidana.
Camat Bungus Teluk Kabung, Harnoldi, menjelaskan bahwa ruang restorative justice telah diresmikan tiga hari lalu. Setiap kecamatan diminta untuk segera membentuk ruang RJ sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan konflik hukum di tengah masyarakat.
“Ruang restorative justice bertujuan untuk memulihkan hak-hak baik pelaku maupun korban. Kami berharap konflik hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu mengarah ke penjara atau hukuman pidana,” jelas Harnoldi di Bungtekab, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Sabtu (21/9/2024).
Menurut Harnoldi, RJ melibatkan banyak pihak, termasuk korban, tersangka, dan tokoh masyarakat seperti lurah, alim ulama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kejaksaan Negeri. Proses ini dijalankan dengan melibatkan semua pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
"Restorative justice dapat diterapkan pada perkara pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun atau dengan kerugian yang tidak lebih dari Rp2,5 juta, asalkan kedua pihak sepakat untuk berdamai. Kasus ini tidak perlu berlanjut ke pengadilan, sehingga kondisi masyarakat dapat dipulihkan dan hubungan sosial tetap terjaga," tambah Harnoldi.
Program ini diharapkan mampu mendorong penyelesaian konflik secara damai, sehingga berbagai permasalahan hukum tidak selalu berakhir dengan hukuman pidana, tetapi dapat diselesaikan dengan cara yang lebih humanis dan berkeadilan.
(MC Padang / Junee)