:
Oleh MC KOTA PALEMBANG, Senin, 21 Februari 2022 | 11:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 950
Palembang, InfoPublik - Masyarakat diimbau untuk menaati aturan lalu lintas. Apalagi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah beroperasi. Sehingga pelanggaran aturan akan ditindak.
“Apabila masyarakat masih melakukan pelanggaran di kamera ETLE ini, kita sudah menyiapkan surat konfirmasi, yang akan diantarkan ke alamat masing–masing pengendara untuk membayar denda tilang di Polda Lalu Lintas Sumsel,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, Minggu (20/2/2022).
Ia menyebutkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara, antara lain berupa tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran marka jalan serta pelanggaran lainnya.
“Jika surat konfirmasi diabaikan, maka secara sistem kendaraannya akan diblokir,” kata Kompol Irwan.
Ia menerangkan, saat ini kamera ETLE dipasang di 9 titik. Yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jalan A Yani Seberang Ulu (SU) 2, di Jalan Kol H Barlian Km 9 depan PT Trakindo, Jalan R Soekamto (depan Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 (samping SPBU Taman Makam Pahlawan.
Lalu Jalan Jenderal Sudirman depan RM Sederhana Cinde, Jalan A Yani depan dealer Honda, Jalan KH Wahid Hasyim SU 1 depan Panca Motor dan di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang. (Penulis: Wahyu)