:
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Jumat, 18 Februari 2022 | 07:18 WIB - Redaktur: Tobari - 185
Palangka Raya, InfoPublik - Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya meminta pengelola tempat hiburan malam atau THM menyediakan barcode scan aplikasi PeduliLindungi.
"Scan QR code di aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi setiap pengunjung yang mau masuk ke THM. Jadi pengelola wajib menyedikan sarana itu," kata Ketua Harian Satgas COVID-19, Emi Abriyani, Kamis (17/2/2022).
Emi menyebutkan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi untuk tracking perjalanan yang dilakukan seseorang. Dengan melihat riwayat tempat yang telah dikunjungi, maka data tersebut akan diolah Kementerian Kesehatan untuk menekan angka kasus COVID-19.
"Dengan scan QR juga bisa melihat status vaksinasi apakah sudah lengkap atau belum. Kalau warna hijau maka vaksin tuntas hingga dosis kedua," tuturnya.
Ketentuan ini termuat dalam Surat edaran Wali Kota nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022. Selain kewajiban tersebut pelaku usaha juga diberikan sejumlah kelonggaran terkait batasan operasional usaha.
"Ada kelonggaran khususnya untuk aktivitas usaha sekarang diizinkan sampai jam 12 malam. Ini bentuk relaksasi dari Wali Kota sebagai penyesuaian PPKM Level 3," katanya. (MC. Isen Mulang/Nitra/ndk/toeb)