:
Oleh MC KAB SELUMA, Selasa, 8 Februari 2022 | 09:58 WIB - Redaktur: Kusnadi - 192
Tais, InfoPublik - Bupati Seluma membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (7/2/2022) bertempat di Aula BKD Seluma.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto dan diikuti Kepala OPD dan camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma.
Kepala BKD Seluma Marah Halim, SP. MP. M.Ak dalam laporannya antara lain menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini agar peserta dapat memahami tentang pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi mencapai Seluma ALAP.
Bupati Seluma dalam arahannya menyampaikan bahwa desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi dibidang ekonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan akuntabel dan partisipatif.
"Saya mengajak yang hadir di sini untuk membangun komitmen bersama melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Seluma," ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan yang wajib menjadi perhatian terhadap titik rawan korupsi di pemerintah daerah dimulai dari perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD serta perizinan dan pelayanan publik pembahasan, pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah, jual beli jabatan dan proses penegakan hukum. (AMS/EM)
MC Kabupaten Seluma/Kominfo Seluma.