Pedagang Bisa Revisi Nota Minyak Goreng

:


Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Senin, 31 Januari 2022 | 22:17 WIB - Redaktur: Tobari - 215


Pekalongan, InfoPublik - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yakni untuk kemasan premium Rp14.000/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter.

Ini bakal diberlakukan 1 Februari 2022, namun terpantau Senin (31/1/2022) distributor minyak goreng belum mendistribusikan minyak goreng yang harganya sesuai HET ke para pedagang di Pasar Podosugih, Kota Pekalongan.

Salah seorang pedagang di Pasar Podosugih, Arif Hidayat mengaku masih menjual minyak goreng dengan harga Rp19.000-Rp20.000. Arif sudah mengetahui bahwa besok akan diberlakukan harga minyak goreng sesuai HET, namun ia belum berani membuat pesanan.

"Kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah. Pembeli memang banyak yang tanya minyak goreng yang harganya Rp14.000 tapi kami punya lama," terang Arif.

Meskipun harga minyak mengalamai kenaikan permintaan di pasar tetap lancar. Pasalnya minyak goreng itu seperti beras atau kebutuhan primer. Kaitannya dengan minyak goreng Rp14.000 yang nantinya akan didistribusikan Afif masih menunggu.

"Sudah ada pemberitahuan juga untuk stok lama ini akan direvisi (return). Nanti oleh distributor akan diganti notanya," kata Arif.

Senada dengan Arif, pedagang lainnya di Pasar Podosugih, Ibu Slamet menyampaikan dirinya tahu kebijakan dari pemerintah untuk harga yang Rp14.000. Tapi sampai hari ini belum ada, adanya yang harga Rp19.000 atau masih stok lama.

"Barang juga masih langka ini. Mudah-mudahan dagangan kami lancar, kalau minyak goreng pengennya ya yang murah saja, kalau kami kulakan juga uangnya jadi cukup," ujar Slamet. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan/toeb)