:
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Sabtu, 29 Januari 2022 | 19:12 WIB - Redaktur: Kusnadi - 172
Parigi Moutong, InfoPublik – Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran SSTP MAP memimpin Rapat Rencana Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau PBB-P2 minimal.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong Jumat, (28/01/2022) tersebut, dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Parigi Moutong, Masdin S.Sos M.Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Yusrin Usman SE MM, Inspetur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur S.Pd M.Si, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Irwan SKM M.Kes, dan perwakilan OPD terkait lainya.
Rapat mengagendakan Rencana Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau PBB-P2 minimal.
Sekda menyampaikan bahwa kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau PBB-P2 minimal agar dikaji semaksimal mungkin, memiliki regulasi serta landasan pelayanan kepada masyarakat
Zulfinasran menambahkan, pertumbuhan ekonomi Parigi Moutong, pada minus 4, akibat dampak covid sangat berpengaruh dalam pertumbuhan dan pendapatan daerah.
“Saya juga berharap bahwa hasil rapat ini jangan menjadi retrorika semata sebagai pembingkai untuk pendapatan daerah tetapi bagaimana para OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat nerealisasikannya di lapangan,” pesan Zulfinasran.
Zukfinasran juga berharap, Tim Percepatan Peningkatan Pendapatan Daerah, yang ikut dalam rapat tersebut bisa memaksimalkan potensi yang ada untuk menjadi sumber pendapatan dengan ketentuan hasil pendapatan 80 persen kembali ke OPD penghasil. (MC Parigi Moutong/ FAYRUZ / BAG PROKOPIM SETDA)