Rapat Pembahasan Terkait Pengajuan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Mekanisme IPPKH

:


Oleh MC KAB SANGGAU, Kamis, 27 Januari 2022 | 21:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 132


Sanggau, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau menggelar rapat pembahasan terkait pengajuan permohonan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bertempat di Ruang Musyawarah Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Selasa (25/1/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, diikuti oleh dua kepala perangkat daerah dari Provinsi Kalimantan Barat, satu kepala balai dari Provinsi Kalimantan Barat dan enam kepala perangkat daerah dari Kabupaten Sanggau.

Rapat bertujuan untuk membahas mekanisme pemakaian lahan kawasan hutan digunakan untuk membangun Base Tranceiver Stasiun (BTS) program USO didaerah 3P. Adapun pembangunan BTS ini bertujuan untuk penyediaan akses jaringan telekomunikasi, birokrasi dan blankspot.

Dalam kesempatan tersebut juga dibahas hal-hal berkaitan dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, yang mana izin pinjam pakai kawasan hutan didapat setelah instansi terkait melengkapi permohonan.

Dengan diadakan rapat ini diharapkan agar izin pinjam pakai kawasan hutan ini dapat digunakan untuk membangun BTS sehingga beberapa daerah yang belum ter-cover jaringan telekomunikasi dapat ter-cover.