Pemkab Pemalang Raih Penghargaan dari Ombudsman

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Jumat, 14 Januari 2022 | 06:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 242


Pemalang, InfoPublik - Upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam membenahi tata kelola pelayanan publik mendapat penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah.

Penyerahan sertifikat penghargaan dilakukan Kepala Perwakilan ORI Jateng Siti Farida, dalam acara Penyerahan Penghargaan Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, yang diadakan di salah satu hotel di Kota Semarang, Rabu (12/1/2022).

Penghargaan untuk Pemkab Pemalang diterima oleh Wabup Pemalanh,Mansur Hidayat.

Pemkab Pemalang mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dengan nilai 85,57. Selain Kabupaten Pemalang, ada lima daerah yang masuk Zona Hijau, yaitu Kota Tegal dengan nilai 91.11, Kabupaten Cilacap dengan nilai 88,16, Kabupaten Sukoharjo dengan nilai 84,93 dan Kabupaten Banyumas dengan nilai 82,15.

Sebelumnya, ORI Perwakilan Jawa Tengah membagi hasil survey dalam tiga kategori, yaitu Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau), Predikat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Predikat Kepatuhan Rendah (Zona Merah).

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Publik adalah suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan, kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

Menurut Siti, ORI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki konsen untuk mengevaluasi sejauh mana para penyelenggara pelayanan publik patuh pada standar.

"Dalam meniti jalan itu (red-pelayanan prima) ada dinamika, ada kekurangan, itulah yang menjadi komitmen kami, ORI untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,"imbuhnya.

Ia menekankan, untuk memperbaiki pelayanan publik, ada dua hal yang harus dipenuhi, yaitu kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dan respon/tindak lanjut terhadap laporan pengaduan pelayanan publik. Pengaduan masyarakat penting sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan.

“Pelayanan publik itu juga ditentukan dari bagaimana masyarakat melakukan pengawasan yaitu, melalui laporan, sehingga melihat potret pelayanan tidak semata-mata dari standar pelayananya apakah hijau, kuning atau merah, tetapi juga bagaimana respon, bagaimana tanggapan kepala daerah terhadap laporan masyarakat,”imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama,Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat memberikan apresiasinya kepada ORI Perwakilan Jateng dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pemalang selaku leading sector kegiatan pelayanan public, atas hasil yang diraih Pemkab Pemalang.

“Saya mengucapkan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman yang sudah memberikan Predikat Kepatuhan Tinggi, dan mudah-mudahan ini menjadi pemicu kami ke depan menjadi lebih baik. Apresiasi kepada tim kami, tim Organisasi (red-Bagian Organisasi) atas pengawalanya sehingga bisa menjadi prestasi bagi Kabupaten Pemalang,”tambahnya.