Pemerintah Kabupaten Seluma Lakukan MOU dengan Pengadilan Agama dan Kemenag

:


Oleh MC KAB SELUMA, Kamis, 4 November 2021 | 09:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 190


Tais, InfoPublik - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma H. Hadianto, SE, MM, M.Si melakukan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Isbad Nikah Kabupaten Seluma Tahun 2021 dengan Pengadilan Agama Tais dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Selasa (2/10/2021) di ruang rapat Sekda.

Sekda dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama pelaksanaan Isbat nikah ini, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kurang mampu dalam memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat tentang status perkawinan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI.

"Pengesahan perkawinan ini dilakukan guna untuk memiliki surat nikah dari Kementerian Agama RI sehingga dapat memperoleh dokumen kependudukan dalam rangka tertib administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Seluma," ujar Sekda.

Sekda juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma mengapresiasi kegiatan Isbat nikah terpadu ini, karena melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat agama Islam, namun belum dicatat di kantor urusan agama dan belum memiliki buku nikah sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi Masyarakat Kabupaten Seluma tidak mengambang lagi dan akan tercatat dalam dokumen negara.
"Dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan melalui program sidang Isbat nikah terpadu ini agar pihak terkait berkomitmen secara bersama-sama untuk bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan dan berkewajiban membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Isbat nikah," lanjut Sekda. (AMS/EM) MC Kabupaten Seluma/Kominfo Seluma.