:
Oleh MC KAB BALANGAN, Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:57 WIB - Redaktur: Tobari - 258
Paringin, InfoPublik - Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan, terima Penghargaan "Piagam Apresiasi Pembina Kampung Iklim Tingkat Kabupaten" Tahun 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dihadiri Sekda Kabupaten Balangan Yuliansyah didampingi Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan Musa Abdullah. Penyerahan dilaksanakan virtual, di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan. Selasa (19/10/2021).
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan, Musa Abdullah mengatakan, Kabupaten Balangan mendapat penghargaan Pembina Kampung Iklim tingkat kabupaten.
"Pada hari ini, kita dan kawan-kawan Dinas Lingkungan Hidup, beserta jajarannya yang mendukung program kampung iklim. Terkait dalam penghargaan pembina, kepada kampung iklim yang kita lakukan pada Tahun 2020 kemarin." Ucapnya.
Musa berharap, dengan kerja sama yang baik antara mitra kerja, masyarakat, camat, lurah, kepala desa, pembinaan kampung iklim bisa lebih ditingkatkan.
Sehingga penghargaan tidak hanya didapat ditingkat pembina, selanjutnya, desa yang diprogramkan menjadi kampung iklim juga mendapat penghargaan.
"Mudah-mudahan kedepan kita tingkatkan, bisa bukan kita pembina lagi. Termasuk juga nantinya harapan kita, kampung yang kita programkan menjadi kampung iklim mendapat, seperti kabupaten/kota yang lain." Jelasnya.
Disamping itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan dan LH Kabupaten Balangan. Dessy Reyhanie mengatakan pada tahun 2021, sudah dengan SK Bupati Balangan, untuk membina sepuluh kampung iklim.
"Kita sudah mengSKkan, dengan SK Bupati Balangan. Untuk membina sepuluh kampung iklim, yang sembilan diantaranya sudah terdaftar dalam sistem registrasi nasional." bebernya.
Kedepan, Dessy mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak swasta maupun instansi pemerintahan terkait, untuk tetap melaksanakan pembinaan program kampung iklim. (MC Balangan/Jh/toeb)